Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini proses likuidasi PT Prolife (Dalam Likuidasi) terus berjalan.
Selain itu, dia bilang Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan.
"Hingga akhir Maret 2024, sudah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp 663,77 miliar dan terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp 20,8 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Tim Likuidasi Umumkan Pembubaran Asuransi Jiwa Prolife
Ogi menyampaikan OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Ogi mengatakan keputusan itu sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
Ogi menyebut sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Baca Juga: Siasat Industri Keuangan Poles Citra Lewat Ganti Nama, Begini Kata OJK
Dia mengatakan OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan. Namun, hal itu tak kunjung terlaksana dan akhirnya dicabut izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News