kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Perasuransian


Jumat, 11 Oktober 2024 / 15:19 WIB
OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Perasuransian
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (3/9/2024). OJK menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi industri perasuransian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi industri perasuransian. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tantangan pertama datang dari perspektif konsumen, yaitu literasi dan inklusi.

"Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat, keberagaman produk asuransi yang belum dipahami masyarakat," ungkapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Ogi menerangkan tantangan lain datang dari perspektif Industri, yaitu peningkatan permodalan, pemenuhan tenaga ahli, serta digitalisasi untuk meningkatkan akses kepada produk asuransi.

Selain itu, Ogi menyebut tantangan dari perspektif regulator, yaitu penetrasi dan densitas yang masih rendah, penerapan UU P2SK, dan standar-standar internasional seperti IFRS 17.

Baca Juga: Asuransi Kerja Keras Penuhi Aturan Modal

Dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut, Ogi mengatakan perusahaan juga perlu melakukan peningkatan modal agar lebih kuat menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perkembangan zaman.

"OJK telah menerbitkan POJK nomor 23 tahun 2023 tentang perizinan usaha perasuransian. Dalam POJK tersebut, diatur pemenuhan permodalan untuk perusahaan baru maupun perusahaan existing. Khusus perusahaan existing, akan terbagi menjadi 2 tahap pemenuhan, pada tahap pemenuhan kedua, perusahaan akan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jumlah ekuitas yang dimiliki, yaitu KPPE1 dan KPPE2," tuturnya.

Untuk KPPE1, Ogi menjelaskan hanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana atau asuransi syariah sederhana. Adapun KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah. 

Baca Juga: AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 dan Aturan Ekuitas Minimum Jadi Persoalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×