kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti


Jumat, 08 Agustus 2025 / 19:51 WIB
OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti
ILUSTRASI. Petugas keamanan merapikan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (2/12/2024). Rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih digodok sampai saat ini.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih digodok sampai saat ini.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa upaya konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN merupakan langkah positif. Hal itu juga akan memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dalam negeri.

"Tentunya selama dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Ada Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Ini Respons AAUI

Ogi menjelaskan untuk mengelola risiko tentu membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai. Adapun salah satu upaya meningkatkan kapasitas adalah melakukan konsolidasi perusahaan perasuransian yang memiliki pengendali saham yang sama. 

Sebagai ketentuan untuk kosolidiasi, Ogi menyebut OJK telah mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) yang mendorong perusahaan untuk melakukan konsolidasi, di antaranya POJK 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026, kemudian POJK 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai pada 2026 dan 2028. 

Selain itu, ada POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perusahaan perasuransian yang mengatur mengenai pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi, yang mana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.

Baca Juga: Ini Respon OJK Terkait Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN

"Jadi, berdasarkan ketiga POJK itu mendorong perusahaan asuransi yang memiliki pengendali saham yang sama untuk melakukan konsolidasi," tuturnya.

Ogi menambahkan konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan. 

Dia bilang langkah itu juga dipercaya dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, serta mendukung ketahanan dan daya saing sektor perasuransian nasional dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. 

Baca Juga: Indonesia Re Beberkan Kabar Terbaru Rencana Konsolidasi Reasuransi BUMN

Sementara itu, Ogi juga menyampaikan OJK belum menerima dokumen secara resmi sampai saat ini dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai rencana merger reasuransi BUMN, seperti PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre), dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).

"Jadi, adanya rencana merger 3 reasuransi yang dimiliki pemerintah, kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut. Sampai saat ini, kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah dan Danantara," kata Ogi. 

Di sisi lain, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai adanya konsolidasi asuransi dan reasuransi akan berdampak baik bagi industri perasuransian. 

"Sebab, dapat meningkatkan daya tahan dan kapasitas perasuransian di dalam negeri," ujarnya kepada Kontan, Jumat (8/8).

Apabila konsolidasi asuransi dan reasuransi BUMN terealisasi, Irvan memproyeksikan akan ada sinergi antara perusahaan perasuransian BUMN dan swasta ke depannya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 1 UUS perusahaan perasuransian yang memulai proses spin off sejak Mei 2025 dengan skema mendirikan perusahaan baru. 

"Sejak Mei 2025, terdapat 1 Unit Usaha Syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8).

Baca Juga: Dimulai Tahun Depan, Konsolidasi Reasuransi BUMN Ditargetkan Rampung pada 2028

Lebih lanjut, OJK mengumumkan terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Berdasarkan total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan UUS pada 2025.

Baca Juga: Ada Rencana Konsolidasi Asuransi BUMN, Ini Respon Asuransi Asei

Secara rinci, 26 perusahaan itu terdiri dari 18 perusahaan dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. 

Selanjutnya: Film Horor Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat Rilis Official Teaser Trailer

Menarik Dibaca: Film Horor Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat Rilis Official Teaser Trailer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×