kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.513   23,00   0,15%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

OJK Finalisasi Aturan Khusus untuk Pembentukan KUB bagi BPD


Kamis, 06 Juli 2023 / 15:12 WIB
OJK Finalisasi Aturan Khusus untuk Pembentukan KUB bagi BPD
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan khusus terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan khusus terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Ini merupakan salah satu cara bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi syarat modal inti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini diperlukan agar pembentukan KUB ini bisa lebih terintegrasi. Meskipun, sudah ada beberapa bank yang secara bilateral untuk membentuk KUB tersebut.

“Ini nantinya lebih komprehensif dibandingkan upaya-upaya yang dilakukan secara bilateral oleh masing-masing BPD,” ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Penandatanganan GMRA, Amar Bank: Perkuat Likuiditas Bank Kecil

Dalam hal ini, Dian menegaskan, pembentukan KUB tidak hanya untuk pemenuhan modal inti. Melainkan, ada dorongan untuk melakukan sinergi bisnis, transfer pengetahuan, sekaligus perbaikan manajemen risiko dari BPD itu sendiri.

Ia menyadari, pembentukan KUB memang menjadi salah satu yang paling mungkin bagi BPD untuk memenuhi syarat permodalan Rp 3 triliun di 2024. Karena, jika mengandalkan APBD akan lama.

Dian juga bilang, untuk pembentukan aturan KUB ini perlu dilakukan secara hati-hati karena berhubungan dengan kepemilikan pemerintah daerah. Nantinya, jika pembuatan aturan sudah selesai akan segera dirilis untuk kebijakan terkait KUB terintegrasi tersebut.

“Mungkin dalam waktu yang mudah-mudahan tidak lama karena kami sedang menyelesaikan konsepnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini masih ada 11 BPD yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 3 triliun per April 2023. OJK, kata Dian, tetap senantiasa memonitor perkembangan realisasi rencana pemenuhan modal inti dari masing-masing BPD.

Direktur Operasional Bank Banten Bambang Widyatmoko mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku terkini dari OJK untuk pembentukan KUB tersebut,

Maka itu, ia bilang jika ada peraturan baru yang nantinya akan diterbitkan OJK, Bank Banten akan segera melakukan penelaahan lebih lanjut secara komprehensif. Hanya saja, Bambang masih belum mau menyebutkan dengan bank apa mereka akan membentuk KUB.

“Proses terus berjalan dengan tetap menyelaraskan dengan dinamika regulasi yang ada,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, modal inti Bank Banten pada posisi terakhir per Maret 2023 senilai Rp 1,6 triliun. Sebelumnya, bank ini juga menyebutkan telah menyelesaikan secara teknis terkait skema KUB, tinggal menunggu keputusan pemegang saham.

Sementara itu, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, memastikan pihaknya terus mematangkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Bengkulu.

Dalam hal ini, Bank BJB saat ini tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB ke OJK.

“Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, dimana saat ini Bank BJB sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB ke OJK,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis, Bank DKI Perkuat Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×