Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembentukan konsolidasi untuk bank BUKU 3 dan BUKU 4 melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini dilakukan OJK untuk memberikan opsi konsolidasi perbankan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2020.
"Dalam menghadapi MEA, bank BUMN dapat melakukan konsolidasi melalui kepemilikan saham di BPD. Misalnya, Bank BUMN mengambil alih saham di BPD sebesar 20%-30%," kata kata Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Selasa (26/8).
Tahap awal, rencana ini dapat dipenuhi oleh bank plat merah, dan selanjutnya bank swasta dapat memiliki saham di BPD. Contoh bank swasta yang sudah memiliki saham di BPD adalah Bank Mega yang mempunyai saham di BPD Sulawesi Utara (Sulut).
Irwan menambahkan, BPD memiliki cabang di daerah-daerah, kemudian memiliki koneksi dana melalui pegawai negeri, serta kredit ke daerah-daerah yang dapat dimanfaatkan oleh bank.
Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) menuturkan, konsep bank BUMN masuk ke BPD masih menjadi pertimbangan. Sebab kata dia perlu melalui banyak birokrasi. Misalnya, bank BUMN harus meminta persetujuan Kementerian BUMN, serta BPD harus izin ke DPR.
Sementara itu, Jahja Setiadmadja, Presiden Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) mengatakan pihaknya belum berminat memiliki saham di bank daerah.
Namun, BCA berminat melakukan konsolidasi pada bank-bank kecil yang memiliki potensi bisnis. "Kami akan lihat anggaran untuk tahun depan, kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB)," ucapnya. Sayangnya, Jahja enggan menyampaikan bank jenis apa yang akan dibidik untuk konsolidasi.
Menurutnya, jika kajian konsolidasi dengan bank kecil sudah matang, rencana itu akan masuk pada RBB 2015 yang akan disampaikan pada Oktober atau November tahun 2014.
Eko Budiwiyono, Direktur Utama BPD DKI Jakarta, mengaku, pihaknya sedang berupaya untuk membantu BPD lain yang kekurangan modal untuk melakukan penyuntikan modal. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyadari bahwa pengelolaan bank yang baik itu perlu modal yang cukup.
"Sudah waktunya pemilik membuka peluang menerima masukan modal dari pemodal lain," ujar Eko. Asalkan, lanjut Eko, pemilik saham yang lama tetap menjadi pemegang saham pengendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News