Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah berjalan sekitar sepuluh tahun. Asal tahu saja, program itu mulai diuji coba oleh Kementerian Pertanian sejak 2011, kemudian dikembangkan secara nasional dengan menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana pada 2015.
Setelah berjalan sekitar 10 tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai AUTP telah menjadi salah satu instrumen penting sebagai jaring pengaman bagi petani. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan pihaknya masih melihat terdapat ruang untuk memperkuat program AUTP ke depannya.
"Salah satunya dari sisi cakupan kepesertaan, kualitas data, edukasi kepada petani, serta kecepatan dan kepastian proses klaim," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, Ogi juga menerangkan kondisi kekeringan yang berkepanjangan dapat meningkatkan potensi klaim pada Asuransi Usaha Tani Padi. Sebab, kondisi kekeringan merupakan salah satu risiko yang dijamin.
Baca Juga: El Nino Mengancam Program Asuransi Usaha Tani Padi
"Namun, pembayaran klaim tetap harus mengacu pada ketentuan polis dan hasil verifikasi atas kerusakan di lapangan," ungkapnya.
Terkait wacana konsorsium, OJK terbuka untuk mengkaji skema tersebut. Ogi bilang hal itu sepanjang dapat memberikan nilai tambah bagi program AUTP, khususnya dalam meningkatkan kapasitas, memperluas pemerataan pelayanan, dan memberikan kepastian dalam pembayaran klaim.
Ogi mengatakan hal yang perlu dipastikan adalah penambahan jumlah perusahaan dalam skema tersebut tidak justru membuat pembagian tanggung jawab menjadi kurang jelas.
"Fokus utamanya tetap pada perlindungan petani dan keberlanjutan program AUTP," tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan pelaksanaan program AUTP masih terkendali sejauh ini. Ketua Umum AAUI Budi Herawan bahkan menerangkan belum ada sesuatu hal yang mengkhawatirkan dari pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait risiko gagal panen.
"Sejauh ini, belum mendengar ada sesuatu yang mengkhawatirkan, misalnya gagal panen. Masih bisa terkendali semuanya," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2026).
Berdasarkan informasi di situs resmi Jasindo, Kementerian Pertanian memberikan bantuan subsidi berupa 80% dari premi sebesar Rp 180.000 untuk program AUTP. Dengan demikian, premi yang harus dibayar petani hanya Rp 36.000 per hektar.
Baca Juga: Optimalikasi Program Asuransi Usaha Tani Padi Perlu Diperkuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














