kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Pengamat Nilai Asuransi Khusus Fintech P2P Lending akan Terhalang Premi yang Mahal


Kamis, 20 Februari 2025 / 23:24 WIB
Pengamat Nilai Asuransi Khusus Fintech P2P Lending akan Terhalang Premi yang Mahal
ILUSTRASI. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda angkat bicara menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending

Ia menilai, rencana kebijakan tersebut sebenarnya merupakan salah satu opsi yang baik bagi lender karena untuk memitigasi risiko. Namun, di satu sisi ada cost yang harus dibayar oleh lender dan preminya mahal. 

“Sehingga lender lebih sedikit mendapatkan keuntungan karena mereka harus membayar premi asuransi. Tapi memang, pinjaman yang diasuransikan secara langsung oleh lender akan melindungi uang investasi lender. Di mana, mereka akan mendapatkan rasa aman terhadap uang yang diberikan pinjaman,” kata Nailul kepada Kontan, Kamis (20/2). 

Lebih lanjut, Nailul melihat terdapat dua aspek dalam kebijakan ini. Pertama, aspek investasi di pinjaman daring (pindar). Hal ini membuat lender tidak hanya sebagai pemberi pinjaman saja, namun juga untuk investasi,

“Maka ada pilihan bagi mereka untuk membeli layanan asuransi ataupun tidak,” imbuhnya. 

Baca Juga: ASEI Tengah Kembangkan Asuransi Kredit Khusus Industri P2P Lending

Kedua, ketika borrower atau peminjam pindar mengetahui bahwa uang investasi lender diasuransikan, maka ada kemungkinan timbulnya moral hazard. Di mana, borrower dengan sengaja tidak mau bayar karena mengetahui bahwa kreditnya dicover asuransi. 

“Sehingga harus dipikirkan langkah untuk meminimalkan potensi moral hazard ini. Ini kan bukan hubungan antara platform dengan borrower, tapi lender dengan borrower,” ungkapnya. 

Nailul mengatakan, apabila tidak ada langkah mitigasi yang jelas dari OJK, maka kebijakan ini hanya memindahkan masalah ke industri asuransi, dan dikhawatirkan hal ini dapat berujung pada peningkatan gagal bayar secara massal, yang pada akhirnya bisa membuat perusahaan asuransi bangkrut.

“Dengan begitu, yang harus dilakukan oleh ekosistem pinjaman daring adalah bagaimana membuat industri ini mempunyai sistem penilaian credit scoring yang lebih bagus sehingga risiko menjadi lebih turun,” kata dia. 

Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian. 

Saat ini, produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit. 

Selanjutnya: Shopee Rilis 2 Program Baru untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Menarik Dibaca: Segera Cek Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Pada Jumat, 21 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×