Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan dan pengawasan aset kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun peralihan pengawasan aset kripto tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 12 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita mengatakan bahwa Bappebti terus berkoordinasi dengan OJK terkait persiapan peralihan kewenangan perdagangan aset kripto. Hal ini untuk memastikan seluruh proses peralihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralihan dapat berjalan dengan baik.
“Serta tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi semua pelaku usaha (stakeholder) yang terlibat,” kata Olvy kepada Kontan, Jumat (3/1).
Untuk mendukung hal tersebut, Olvy menyebutkan Bappebti telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang intinya antara lain menjelaskan bahwa, selama Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Baca Juga: Kantongi Lisensi PFAK, Indodax Yakin Akan Berdampak Positif bagi Kinerja
Selain itu, dia mengatakan bahwa sesuai amanat UU No.4 tahun 2023, peralihan penuh pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK tersebut dapat dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU itu diundangkan. Namun, secara hukum proses yang lain tetap harus diperhatikan.
“Termasuk penerbitan PP nya yang masih sama-sama kita tunggu proses pengundangannya, dan pada saat telah diundangkan pun, peralihan itu diharapkan berjalan dengan mengikuti amanat UU dan amanat PP,” imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Olvy menerangkan, jika peralihan ini telah berhasil dilakukan, strategi Bappebti ke depannya yakni, tetap akan fokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) utamanya pada peningkatan transaksi multilateral berbasis komoditas.
Sedangkan untuk lima tahun ke depan, Bappebti akan fokus pada pengembangan komoditas Crude Palm Oil (CPO), Emas, Timah, Kopi, Lada, Nikel, Kakao, dan Karet melalui Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Di samping itu, tentu Bappebti akan terus mendorong penguatan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) untuk mendukung penguatan pasar dalam negeri dan perluasan ekspor komoditas, dengan target komoditas antara lain; Teh, Karet, Kopi, Lada, Kopra, dan Ikan,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bappebti, menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto mencapai Rp 556,53 triliun hingga November 2024. Angka ini melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 122 triliun.
Tak hanya itu, jumlah pelanggan kripto juga meningkat pesat. Hingga November 2024, terdapat 22,1 juta pelanggan terdaftar, dengan 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi melalui platform pedagang fisik aset kripto (PFAK).
Baca Juga: Pengawasan Aset Kripto akan Beralih ke OJK, Triv Menyatakan Kesiapannya
Selanjutnya: Rupiah Melemah, Industri Alas Kaki Hadapi Kenaikan Biaya Bahan Baku
Menarik Dibaca: Kejatuhan Pasar Global Terjadi, Robert Kiyosaki Minta Pegang 3 Aset Investasi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News