Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance terus menunjukkan perlambatan sejak awal tahun ini.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru per Juli 2025, piutang pembiayaan multifinance hanya tumbuh 1,79% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dengan nilai sebesar Rp 502,95 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan faktor utama perlambatan itu dipicu kondisi perekonomian.
Baca Juga: Clipan Finance Ungkap Penyebab Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Industri Makin Melambat
"Pertumbuhan yang terbatas tersebut, antara lain karena berbagai tantangan dan dinamika perekonomian yang memengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9).
Meski terjadi perlambatan karena faktor ketidakpastian perekonomian, Agusman memperkirakan industri multifinance akan tetap tumbuh positif hingga akhir 2025.
Sementara itu, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody berpendapat melambatnya pertumbuhan multifinance tak terlepas dari kondisi ekonomi yang menantang dan adanya sikap selektif perusahaan dalam memberikan pembiayaan.
"Ekonomi yang masih lemah membuat konsumen atau calon konsumen berpotensi mengalami kesulitan keuangan dan menaikkan default (gagal bayar). Jadi, otomatis multifinance akan selektif," ujarnya kepada Kontan, Jumat (5/9).
Baca Juga: Naik 9,32%, Piutang Pembiayaan Multifinance Syariah Rp 29,46 Triliun per Juli 2025
Lebih lanjut, Jody memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance hingga akhir tahun ini masih akan bertumbuh. Namun, pertumbuhannya diproyeksikan hanya bisa tumbuh single digit saja, seiring masih adanya tantangan dari kondisi pelemahan ekonomi.
Sebagai upaya mendorong kinerja industri ke depannya, OJK diketahui sedang mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.
Terkait hal itu, Agusman menerangkan deregulasi mengenai kelonggaran uang muka ditujukan bagi perusahaan pembiayaan, sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan (POJK) 46/2024. Sayangnya, tak dibeberkan lebih lanjut mengenai detail ketentuan mengenai deregulasi tersebut.
"Detail dari deregulasi tersebut tentunya akan dapat diketahui pada ketentuan yang akan terbit pada tahun ini," kata Agusman.
Sebagai informasi, data OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance posisi Januari 2025, tumbuh sebesar 6,04% secara Year on Year (YoY) dengan nilai Rp 504,33 triliun.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan CNAF Tumbuh 13% per Juli 2025
Angka pertumbuhannya melambat per Februari 2025 tercatat sebesar 5,92% YoY dengan nilai Rp 507,02 triliun. Selanjutnya, per Maret 2025 tercatat tumbuh 4,60% YoY dengan nilai Rp 510,97 triliun, kemudian tumbuh sebesar 3,67% YoY dengan nilai Rp 504,18 triliun per April 2025.
Setelah itu, hanya tumbuh 2,83% YoY per Mei 2025 dengan nilai Rp 504,58 triliun, lalu pertumbuhannya per Juni 2025 hanya sebesar 1,96% YoY dengan nilai Rp 501,83 triliun, selanjutnya pertumbuhan hanya mencapai 1,79% secara YoY dengan nilai sebesar Rp 502,95 triliun per Juli 2025 atau berada di titik terendah sepanjang tahun ini.
Selanjutnya: Promo Hoka Ramen Festival September 2025, Ngeramen Bareng Mulai Rp 36.000-an/Orang
Menarik Dibaca: Promo Hoka Ramen Festival September 2025, Ngeramen Bareng Mulai Rp 36.000-an/Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News