kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Perjanjian iGrow dengan Lender Tak Cantumkan Soal Mitigasi Risiko Kredit Macet


Senin, 05 Februari 2024 / 16:33 WIB
Perjanjian iGrow dengan Lender Tak Cantumkan Soal Mitigasi Risiko Kredit Macet
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

Mengenai hal itu, Grace berpendapat bahwa iGrow tidak membuat dua perjanjian. Akan tetapi, selama ini hanya platform ke lender saja.

"Jadi, sebetulnya fintech lending tidak boleh satu perjanjian, tetapi dua. Sesuai Pasal 30 paling tidak harus dua, satu perjanjian mereka dengan lender dan satunya lagi perjanjian antara lender dengan borrower," katanya.

Di sisi lain, Grace juga mengungkapkan bahwa ada dugaan borrower iGrow itu fiktif. Dia menceritakan ada lender iGrow yang mencoba menyelidiki langsung ke lokasi proyek si borrower.

"Ada klien yang menyelidiki langsung ke lokasi proyek tersebut. Ternyata dari 10 proyek itu yang didanai cuma 1, demikian juga yang terjadi dengan TaniFund. Jadi, misal ada petani di Madiun, itu petaninya bingung dan tak ada yang didanai sama sekali. Jadi, ada dugaan perusahaan fintech itu membohongi konsumen, jadi meyakinkan PT-nya, tetapi nyatanya fiktif," tuturnya.

Grace mengatakan langkah yang dilakukan iGrow itu makin mulus terjadi, didukung oleh literasi masyarakat yang masih minim sehingga tak ada sikap kritis lender untuk mengetahui perusahaan si peminjam.

Kontan sudah menghubungi pihak iGrow dan belum ada respons dari iGrow hingga pemberitaan ini dibuat.

Sebagai informasi, TKB90 iGrow hingga 5 Februari 2024 tercatat sebesar 53,44%. Terbaru, sejumlah lender menggugat iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 30 Januari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×