kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.255   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.896   -4,60   -0,07%
  • KOMPAS100 1.002   -1,65   -0,16%
  • LQ45 764   -3,65   -0,48%
  • ISSI 227   0,49   0,21%
  • IDX30 394   -1,90   -0,48%
  • IDXHIDIV20 454   -2,08   -0,46%
  • IDX80 112   -0,26   -0,23%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,82   -0,65%

Perkembangan PPK Terancam Jalan Di Tempat


Senin, 04 Mei 2009 / 10:20 WIB


Reporter: Moch. Wahyudi |

JAKARTA. Perkembangan Perusahaan Penjaminan Kredit (PPK) di daerah terancam jalan di tempat. Soalnya, baru sedikit daerah yang mengetahui tentang adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu.

Penyebabnya, Departemen Dalam Negeri masih belum sepakat mengenai implementasi aturan tersebut. Padahal, selain Kementerian Koperasi dan UKM, peran Depdagri dinilai vital dalam menyosialisasikan aturan tersebut kepada daerah-daerah. "Mereka masih berbeda persepsi dengan kami," ujar Kepala Bagian Lembaga Penjaminan Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Andra Sabta, Jumat (1/5).

Depdagri masih berpandangan pendirian PPK di daerah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 107 tahun 2000 tentang pinjaman daerah yang diterbitkan tanggal 10 November 2000. Dimana, pasal 10 ayat 1 dalam PP tersebut berbunyi daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.

"Depdagri masih berasumsi bahwa daerah yang langsung melakukan penjaminan, Dan itu ujungnya bakal rugi," ujar Andra. Padahal, lanjut Andra, tujuan PMK tersebut mendorong pemerintah daerah untuk berinvestasi dalam industri Penjaminan di daerahnya. Artinya, Pemda memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan dari industri tersebut.

Untuk mendorong industri penjaminan meraih keuntungan, maka dalam pasal 3 PMK nomor 222 tahun 2008 disebutkan bahwa PPK dapat melakukan usaha lain diluar penjaminan kredit. Andra mencontohkan, usaha lain itu seperti penjaminan perdagangan, surety bond dan penjaminan proyek infrastruktur pemerintah. "kalau cuman penjaminan kredit ya pasti rugi," ujar Andra.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menegaskan bahwa sejatinya, depdagri tidak pernah menghambat program yang menguntungkan daerah. Namun, diakui Saut, Depdagri berusaha untuk bersikap hati-hati dalam mendukung sosialisasi PMK tersebut. "Kita berusaha melakukan pertimbangan dengan cermat agar daerah tidak rugi," ujar Saut.

Terlepas dari itu, yang pasti, hingga kini baru lima daerah yang mendapatkan pengetahuan tentang PPK. Yakni, Bali, Surabaya, Medan, Bandung dan Bangka Belitung. Dan dari kelima daerah tersebut, baru Bangka Belitung yang menyatakan diri secara serius untuk mendirikan PPK. Padahal, perkembangan PPK dapat berdampak positif terhadap pengusaha kecil di daerah. "Setahu saya hanya PPK yang bisa sampai ke pelosok," ujar Andra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×