Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Pensiun (JP) berjalan, BPJS Ketenagakerjaan telah berusia satu dekade. Sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Juli 2015, program di rilis di era Presiden Joko Widodo ini telah mengantongi sebanyak 14,9 juta pekerja aktif terdaftar sebagai peserta.
Adapun manfaat berkala maupun lumpsum telah diterima oleh lebih dari 214 ribu pekerja dan ahli warisnya, dengan nilai manfaat mencapai Rp 1,59 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kendati demikian, ia mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Baca Juga: Kinerja Program JHT & Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diprediksi Positif di 2025
Ia menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam masa bonus demografi yang harus dimanfaatkan optimal. Selain bantuan sosial, pemerintah juga perlu mendorong perlindungan jangka panjang lewat program jaminan sosial untuk menjaga ketahanan ekonomi saat pekerja memasuki usia tidak produktif.
“Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan termasuk sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah guna menciptakan sinergi," paparnya ujarnya di Plaza BPJAMSOSTEK, Kamis (24/7).
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, menyampaikan bahwa meskipun program ini telah membawa banyak manfaat, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk tetap bersiap menghadapi tantangan ke depan.
“Tadi ada beberapa kata kunci yaitu bisa inklusif, bisa adil dan salah satunya indikatornya itu adalah kepesertaan yang harus ditingkatkan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Agar Target Investasi BPJS Ketenagakerjaan Tercapai, Ini yang Perlu Diperhatikan
Saat ini, besaran iuran JP masih berada di angka 3%. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, besaran iuran tersebut perlu dievaluasi secara berkala per tiga tahun hingga menjadi 8%.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, iuran JP di Indonesia masih cukup rendah. Sebagai contoh di Korea Selatan iuran JP mencapai 9%, Filipins 13%, dan Vietnam 22%.
Di sisi lain, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan bahwa mayoritas penerima manfaat JP berkala saat ini merupakan ahli waris. Namun ke depan, mulai 2030, jumlah penerima manfaat diprediksi melonjak karena peserta aktif mulai memasuki usia pensiun.
"Sejauh ini manfaat berkalanya itu sudah hampir mencapai Rp 400 ribu per bulan. Artinya ini akan menjadi PR tersendiri untuk penyesuaian regulasi batas minimum manfaat yang didapatkan,”ungkap Roswita.
Selanjutnya: Ranjau Darat Meningkatkan Tensi Konflik Thailand-Kamboja di Perbatasan
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 25-26 Juli, Provinsi Ini Status Waspada Hujan Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News