kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Rasio kredit macet LPEI jauh dari batasan maksimal


Rabu, 06 Januari 2016 / 19:30 WIB
Rasio kredit macet LPEI jauh dari batasan maksimal


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kegiatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga memperhatikan kesehatan kredit yang disalurkan.

Dalam beleid itu, regulator menegaskan rasio non performing finance (NPF) dari piutang LPEI maksimal sebesar 5%. Angka tersebut dihitung mulai dari pembiayaan dengan kriteria kurang lancar, diragukan, sampai macet.

Basuki Setyajid, Direktur Pelaksana LPEI menyebut kualitas kredit mereka saat ini masih tergolong baik. Sehingga masih jauh dari batasan maksimal kredit macet yang disyaratkan.

Untuk gross NPF, ia menyebut saat ini pihaknya memiliki rasio sebesar 2,2% dari total portofolio pembiayaan. "Sedangkan net NPF baru sekitar 1%," papar Basuki, Rabu (6/1).

Dalam melakukan penilaian kualitas pembiayaan sendiri, ditetapkan menurut sejumlah faktor seperti prospek usaha, kinerja, maupun kemampuan membayar dari pihak debitur.

Penilaian kualitas pembiayaan LPEI tak berbeda dengan yang diberlakukan di lembaga keuangan lain seperti perbankan. Yaitu dibagi lima menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Meski masih jauh dari patokan maksimal rasio kredit macet, namun LPEI disebut Basuki juga terus bersikap hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan. "Kami terus lakukan analisa risiko kredit yang proper guna menghindari NPF," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×