Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pengadilan investasi bodong Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang membuat para korban tidak puas mendapat sorotan dari Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sebab, untuk Indra Kenz hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara, untuk Doni Salmanan asetnya dikembalikan ke terdakwa.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, sama seperti kasus investasi bodong lainnya, pada kedua kasus ini kerugian yang ditanggung korban tidak dapat sepenuhnya digantikan.
"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Namun dia bilang, ada cara lain bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya melalui jalur hukum. Di antaranya dengan melakukan gugatan secara perdata atau mengajukan permohonan kepailitan.
"Untuk mendapatkan hak-haknya, terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh para masyarakat ini," kata dia.
Baca Juga: Kerugian Penipuan Investasi Tahun 2022 Ratusan Triliun, Cek Daftar Investasi Ilegal
Dia menyebut, untuk memverifikasi jumlah kerugian yang dialami para korban sangat sulit dilakukan lantaran para korban umumnya sudah pernah mengantongi pendapatan dari investasi bodong ini misalnya dari bonus merekrut orang untuk ikut menjadi anggota investasi bodong itu.
"Mereka tentu agak sulit ya mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha entitas ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban, walaupun mereka sudah dapat (pendapatan). Nah ini juga menjadi sulit memberikan atau mendapatkan verifikasi siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti investasi ilegal apapun bentuknya karena akan sulit mendapatkan kembali uang yang sudah terlanjur masuk diinvestasikan di entitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Jumlahnya Terus Naik, SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 123 T
"Ganti kerugian di dalam segala kegiatan-kegiatan investasi ilegal yang diproses hukum, kerugian pada korban itu tidak bisa 100 persen kembali tentunya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.
Sejumlah korban yang hadir mengamuk karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari hakim.
Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.
Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan. Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.
Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk. Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," kata Alfred Novel, salah satu korban Doni Salmanan, di dalam ruang sidang, Kamis.
Ia menyampaikan, para korban dari Doni Salmanan usianya sudah tua dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Saya sudah bikin videonya, Komisi Yudisial, Pak Presiden Jokowi tolong, Pak Presiden kan yang bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni," kata dia.
Baca Juga: Kasus Binomo: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan. Tuntutan jaksa agar affiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.
Alasan hakim tidak memaksa Doni untuk mengganti kerugian korbannya adalah tidak adanya aturan yang jelas soal trading dengan aplikasi opsi binari.
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan.
Sementara aset yang didapat dari hasil menjadi affiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerugian Tak Dikembalikan, SWI Sarankan Korban Investasi Bodong Lakukan Ini untuk Dapat Haknya"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News