kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Sebulan lagi BI akan keluarkan izin uang elektronik


Senin, 21 Mei 2018 / 09:06 WIB
ILUSTRASI. Transaksi uang elektronik


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu satu bulan lagi akan mengeluarkan izin bagi penerbit uang elektronik baik yang baru dan yang beberapa waktu lalu disuspen.

Menurut Onny Widjanarko, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, beberapa pemain uang elektronik yang berasal dari e-commerce memang beberapa waktu lalu pernah disuspen.

"Izin uang elektronik sebentar lagi akan keluar," kata Onny ketika ditemui setelah acara Pamit Purna Tugas untuk Agus Martowardojo di Gedung BI, Jumat malam (18/5).

Beberapa izin baik yang baru maupun pembekuan sementara bagi penerbit uang elektronik yang sudah ada saat ini masih dilakukan evaluasi. Evaluasi ini terkait dengan level of playing field dari pemain yang ada.

BI juga sudah memanggil beberapa pemain uang elektronik. Regulator juga sudah meminta perusahaan yang mempunyai produk uang elektronik untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi.

Nantinya izin uang elektronik ini ada dua yaitu server based dan chip based. Diharapkan setelah izin ini keluar, maka interkoneksi antar perusahaan penerbit uang elektronik akan lebih meningkat.

Saat ini ada 19 penerbit uang eletronik yang telah mengantongi izin. Penerbit uang elektronik ini terdiri dari bank maupun non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×