Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu satu bulan lagi akan mengeluarkan izin bagi penerbit uang elektronik baik yang baru dan yang beberapa waktu lalu disuspen.
Menurut Onny Widjanarko, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, beberapa pemain uang elektronik yang berasal dari e-commerce memang beberapa waktu lalu pernah disuspen.
"Izin uang elektronik sebentar lagi akan keluar," kata Onny ketika ditemui setelah acara Pamit Purna Tugas untuk Agus Martowardojo di Gedung BI, Jumat malam (18/5).
Beberapa izin baik yang baru maupun pembekuan sementara bagi penerbit uang elektronik yang sudah ada saat ini masih dilakukan evaluasi. Evaluasi ini terkait dengan level of playing field dari pemain yang ada.
BI juga sudah memanggil beberapa pemain uang elektronik. Regulator juga sudah meminta perusahaan yang mempunyai produk uang elektronik untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi.
Nantinya izin uang elektronik ini ada dua yaitu server based dan chip based. Diharapkan setelah izin ini keluar, maka interkoneksi antar perusahaan penerbit uang elektronik akan lebih meningkat.
Saat ini ada 19 penerbit uang eletronik yang telah mengantongi izin. Penerbit uang elektronik ini terdiri dari bank maupun non bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News