kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Sejumlah Perusahaan Reasuransi Optimistis Penuhi Ketentuan Permodalan Minimum


Sabtu, 20 Juli 2024 / 19:12 WIB
Sejumlah Perusahaan Reasuransi Optimistis Penuhi Ketentuan Permodalan Minimum
ILUSTRASI. perusahaan reasuransi atau reinsurance PT Reasuransi MAIPARK Indonesia


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. 

Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas KPPE 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun.

Baca Juga: Indonesia Re Sebut Permodalan Jadi Salah Satu Tantangan Industri

Mengenai hal itu, PT Reasuransi Maipark Indonesia memiliki rencana dalam memenuhi ketentuan permodalan pada 2028.

Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung bilang target itu akan dicapai melalui kombinasi pertumbuhan organik, tambahan modal, pemegang saham eksisting, pemegang saham strategis, dan penggunaan instrumen permodalan. 

"Maipark adalah perusahaan reasuransi dengan profit yield di atas rata-rata industri sejenis, karena itu kami yakin akan menarik bagi calon investor atau pemegang saham yang baru," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/7).

Baca Juga: Reasuransi Nasional Telah Mencapai Aturan Permodalan Minimum OJK

Kocu menerangkan saat ini permodalan yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 736 miliar. Dia mengatakan ekuitas tersebut naik dibandingkan posisi akhir 2023.

"Ekuitas Maipark pada akhir 2023 sebesar Rp 725 miliar," katanya.

Kocu menyatakan ada sejumlah ?tantangan yang akan dihadapi perusahaan ke depannya. Salah satunya membawa Maipark ke level volume bisnis yang sustainable untuk melayani permodalan baru.

Dalam hal itu, dia bilang Maipark terus berfokus pada kemampuan memberikan value yang nyata kepada ceding companies. 

Dia bilang perusahaan tidak ingin hanya menjadi penasehat risiko katastropik saja, tetapi value  Maipark harus menjadi bagian penting dari model bisnis di setiap perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Reasuransi Marein Optimistis Bisa Penuhi Ketentuan OJK Terkait Permodalan

"Hal itu kami capai dengan terus melakukan penelitian berkualitas tinggi dan mendengarkan masukan dari ceding companies," ungkapnya.

Menurut Kocu, permodalan itu merupakan hal yang penting bagi perusahaan reasuransi. Dia mengatakan modal adalah penopang eksposur. Oleh karena itu, dia menyebut untuk berkembang, dibutuhkan lebih banyak modal.

Dalam konteks Maipark, dia menerangkan makin besar modal, maka makin besar proteksi bencana alam yang dapat diberikan. 

"Pada akhirnya, hal itu akan membuat kami lebih dekat pada tujuan pendirian perusahaan, yaitu mendukung industri asuransi nasional mencapai Indonesia tangguh bencana," kata Kocu. 

Sementara itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) atau Reasuransi Marein optimistis bisa memenuhi ketentuan OJK terkait permodalan.

Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim mengatakan, perusahaan sudah membuat proyeksi sampai 2028 dan saat ini masih dapat memenuhi peraturan yang berlaku tersebut melalui pertumbuhan organik. 

Baca Juga: OJK Sebut Setiap Perusahaan Perasuransian Wajib Memiliki 1 Aktuaris

"Adapun pertumbuhan secara organik, yakni didapat dari pertumbuhan bisnis, hasil investasi, dan disertai dengan analisa portofolio secara detail dari waktu ke waktu. Dengan demikian, diharapkan akan memenuhi target yang diberikan," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7)

Lebih lanjut, Tamara menyampaikan ketentuan aturan modal diharapkan dapat dicapai dengan baik. Dia juga mengatakan perusahaan juga mewaspadai sejumlah tantangan yang bisa memengaruhi kinerja permodalan. 

Tamara menyebut tentunya dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang diharapkan, Marein juga bergantung pada kondisi perekonomian secara global dan nasional, serta kondisi industri perasuransian. 

"Tidak ada tantangan spesifik dari sisi internal yang akan menghambat," ungkapnya.

Menurut Tamara, tujuan aturan permodalan tersebut dilaksanakan demi menjaga ekosistem industri perasuransian agar tetap sehat dan seimbang.

Dia mengatakan tentunya dengan kondisi industri yang sehat, akan berdampak baik bagi pertumbuhan kinerja perusahaan.

Selain itu, Tamara menerangkan hingga akhir Juni 2024, ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 1,4 triliun.

Baca Juga: Pemi Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 16,94% Per Mei, Ini Kata Pelaku Industri

Setali tiga uang, PT Reasuransi Nasional Indonesia menyatakan akan selalu berkomitmen memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan modal minimum dari OJK. 

"Perusahaan melihat kesempatan yang terbuka untuk meningkatkan ekuitas dari proses bisnis yang dijalankan saat ini. Ke depannya, bisnis akan dioptimalkan guna memenuhi ketentuan tersebut, terutama untuk nilai yang telah ditentukan pada 2026 dan 2028," ungkap Juru Bicara Reasuransi Nasional Indonesia Rudy Victor Sinaga kepada Kontan, Kamis (18/7).

Berdasarkan pencapaian hingga Juni 2024 (unaudited), Rudy mengatakan ekuitas Nasional Reasuransi secara konsolidasi telah mencapai sebesar Rp 1,3 triliun.

Dia berpendapat aturan ekuitas itu berdampak positif untuk memperkuat ekosistem asuransi nasional.

Dia bilang adanya peningkatan ekuitas perusahaan berarti juga akan memengaruhi peningkatan fleksibilitas kapasitas bagi Nasional Reasuransi untuk dapat mengelola risiko terukur lebih besar. 

"Salah satu implikasi mendasarnya adalah besaran premi yang ditahan akan lebih besar karena tidak perlu melakukan sesi retrosesi untuk risiko yang sudah terukur tersebut," ujarnya.

Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Non Komersial Meningkat 6,73% pada Mei 2024

Selain itu, Rudy menyebut Nasional Reasuransi tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi ekosistem asuransi nasional.

Dengan masih besarnya peluang peningkatan penetrasi bisnis asuransi Indonesia, tentu hal itu akan mendorong peningkatan permintaan dukungan reasuransi. 

"Kecukupan premi atas liabilitas yang akan muncul adalah isu tersendiri. Adapun proses underwriting dan manajemen risiko akan memainkan peran besar untuk menciptakan keberlangsungan ekosistem asuransi ke depannya," kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×