kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Soal Ketentuan Pembagian Risiko Kredit di Industri Penjaminan, Ini Respons Asosiasi


Rabu, 23 Juli 2025 / 21:09 WIB
Soal Ketentuan Pembagian Risiko Kredit di Industri Penjaminan, Ini Respons Asosiasi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan,


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan, dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sedangkan pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan mulai berlaku pada November 2025.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut baik adanya ketentuan pembagian risiko. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan adanya ketentuan tersebut dapat meningkatkan kesadaran (awareness) pemberi kredit dalam mengelola risiko kredit/ pembiayaan.

"Dampaknya mungkin ketentuan itu dapat membuat perusahaan penjaminan lebih selektif dalam memberikan penjaminan, serta meningkatkan analisis kredit untuk mengurangi risiko," katanya kepada Kontan, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Aset Industri Penjaminan Diproyeksi Tumbuh 6%-8% hingga Akhir 2025

Menjelang implementasi ketentuan pada November 2025, Asippindo menyampaikan perusahaan penjaminan perlu melakukan sejumlah persiapan. Agus menerangkan persiapannya, yakni perusahaan penjaminan perlu melakukan penyesuaian dalam mengelola risiko dan mengembangkan strategi untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Selain itu, perusahaan penjaminan juga perlu meningkatkan kemampuan analisis kredit dan manajemen risiko untuk mengurangi potensi kerugian.

Lebih lanjut, Agus menilai akan terdapat sejumlah dampak dari adanya ketetuan pembagian risiko terhadap industri penjaminan. Dengan tren perlambatan kredit dan kenaikan Non Performing Loan (NPL), dia menyebut adanya aturan itu mungkin memberatkan perusahaan penjaminan, karena perusahaan penjaminan berpotensi menanggung risiko yang lebih besar.

"Namun, kami berpendapat bahwa aturan itu dapat meningkatkan kesadaran pemberi kredit dalam mengelola risiko kredit, sehingga dapat mengurangi potensi kerugian bagi perusahaan penjaminan," tuturnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan pasar penjaminan saat ini mungkin mengalami tantangan karena perlambatan kredit dan kenaikan NPL, tetapi Asippindo tetap berharap bahwa industri penjaminan masih memiliki potensi untuk tumbuh dengan dukungan regulasi yang tepat.

Dia juga mengatakan tantangan yang dihadapi perusahaan penjaminan ke depannya lumayan berat, mengingat industri sangat terkait dengan pertumbuhan kredit atau pembiayaan.

Baca Juga: Kenaikan Risiko Kredit Macet Jadi Tantangan Industri Penjaminan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan risk sharing yang diterapkan di industri penjaminan juga sejalan dengan POJK Nomor 20 Tahun 2023 terkait produk asuransi kredit. Dia mengatakan adanya ketentuan risk sharing dapat berdampak positif bagi industri penjaminan.

"Ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang sehat," ucapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Jumat (18/7).

Ogi bilang tujuan lainnya, yaitu memastikan lembaga pemberi kredit tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara memadai, serta menjaga akuntabilitas dan kualitas penyaluran kredit. Dia menekankan pembagian risiko tersebut merupakan hal penting untuk memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional. 

Selanjutnya: Intip Rekomendasi Saham Bank Lapis Dua yang Masih Menarik

Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×