kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tahun depan, OJK mulai awasi BPJS


Selasa, 30 Desember 2014 / 11:31 WIB
Tahun depan, OJK mulai awasi BPJS
ILUSTRASI. Pencatatan perdana saham PT Graha Mitra Asia Tbk (RELF)?di Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut akan meliputi sistem pelaksanaan jaminan sosial, prosedur kerja, investasi, klaim, risiko dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang.

Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan publik tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi fraud. “Kalau terdapat kelemahan, kami akan memberikan teguran,” ujarnya, kemarin.

Pekan lalu, OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas BPJS. Penandatanganan dilakukan oleh Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Chazali Situmorang, Ketua DJSN.

Pengawasan eksternal atas BPJS dilakukan oleh DJSN dan pengawas independen. OJK sendiri bertindak sebagai pengawas independen. Penunjukan OJK ini sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan berdasarkan Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 terkait pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan.

Secara umum, nota kesepahaman antara OJK dan DJSN berisi kesepakatan dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan, ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta layanan konsumen. OJK akan fokus kepada aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset dan liabilitas, investasi, manajemen risiko.

Sementara, DJSN akan konsentrasi pada pengawasan aspek-aspek yang terkait kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat dan efektivitas iuran investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×