Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema cicilan tadpole atau pola pembayaran yang membebankan porsi cicilan lebih besar di awal tenor pinjaman tengah menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema ini berisiko tinggi memicu gagal bayar yang pada akhirnya juga berdampak pada keberlanjutan usaha penyedia pinjaman.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, skema tadpole berpotensi menjerat konsumen karena porsi bunga yang lebih besar dibandingkan pokok utang dibebankan sejak awal masa pinjaman. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kemampuan bayar konsumen.
“Apalagi pembayaran di awal yang besar, di mana persentase komponen bunga lebih tinggi dibandingkan pokoknya. Ini tentu membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: AFPI: Skema Pembayaran Tadpole di Fintech Lending Banyak Diminati Masyarakat
YLKI pun mengusulkan agar pelaku industri menggunakan skema cicilan flat yang dinilai lebih adil dan mencerminkan kemampuan bayar konsumen. Dengan demikian, potensi gagal bayar dapat ditekan.
Rio menambahkan, YLKI mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan serta melarang penerapan skema tadpole yang merugikan konsumen.
Isu skema tadpole mulai ramai diperbincangkan sejak Desember lalu. Segara Research Institute mencatat, banyak peminjam pinjaman daring tidak sepenuhnya memahami dampak skema ini, terutama karena mereka mengajukan pinjaman dalam kondisi darurat.
Dalam praktiknya, bunga efektif skema tadpole dapat melonjak hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal, sehingga berpotensi melampaui batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.
Skema ini dinilai merugikan konsumen karena biaya pinjaman riil kerap jauh lebih tinggi dibandingkan bunga nominal atau flat yang ditampilkan. Minimnya transparansi serta rendahnya literasi keuangan membuat peminjam rentan terjebak dalam siklus utang.
Baca Juga: OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol
Pandangan serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda. Ia menilai skema tadpole tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi peminjam.
Borrower meminjam karena tidak memiliki uang di awal. Ketika justru dibebankan cicilan besar di awal, dana yang benar-benar bisa dimanfaatkan menjadi lebih sedikit.Sehingga menurut Huda, ini tentu sangat memberatkan konsumen.
Menurutnya, penyedia pinjaman daring seharusnya menawarkan skema pembayaran yang adil dan transparan. “Perhitungan bunga harus disampaikan secara terbuka kepada konsumen, termasuk seluruh biaya lainnya. Tidak boleh ada hidden cost yang ditutupi dengan skema apa pun,” pungkas Huda.
Selanjutnya: Kemendag Godok Indonesia-GCC FTA Rampung 2026, Bidik Ekspor Tumbuh 17,4%
Menarik Dibaca: Bahan Alami untuk Ginjal Sehat, Asam Urat Normal: Rahasia Alami Cegah Komplikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













