kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Akseleran Klaim Kinerjanya Tak Terdampak Aturan Baru Suku Bunga Fintech


Rabu, 01 Januari 2025 / 23:27 WIB
Akseleran Klaim Kinerjanya Tak Terdampak Aturan Baru Suku Bunga Fintech
ILUSTRASI. Co-Founder & Group CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan (4/7/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi atau suku bunga bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending (Pindar) pada Selasa (31/12).

Adapun kententuan tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi menjadi 0,3% per hari untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan. Sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan menjadi 0,2% per hari. 

Baca Juga: OJK Atur Batas Suku Bunga Fintech P2P Lending, Begini Kata AFPI

Kemudian, batasan manfaat ekonomi untuk sektor produktif Mikro dan Ultra Mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi 0,275% per hari, dan tenor di atas 6 bulan menjadi 0,1% per hari. 

Sementara untuk sektor produktif Kecil dan Menengah batasan manfaat ekonominya menjadi 0,1% per hari, dengan tenor kurang dari 6 bulan, dan tenor di atas 6 bulan juga sama menjadi 0,1% per hari. 

Menanggapi hal ini, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut tidak berdampak pada kinerja perusahaan dan penyaluran pinjaman. Pasalnya, suku bunga yang ditetapkan Akseleran dibawah 0,1% per hari. 

“Jadi Akseleran sebenernya tidak terlalu terpengaruh dengan adanya kebijakan tersebut, karena bunga kami memang dibawah 0,1% per hari. Tapi kami mengapresiasi kebijakan OJK, karena bunganya dilakukan pembedaan antara sektor konsumtif dengan produktif,” kata CEO & Co-Founder  PT Akselerasi Usaha Indonesia, Ivan Nikolas kepada Kontan, Rabu (1/1). 

Baca Juga: Penipuan di Sektor Keuangan Indonesia Naik Hampir 2 Kali Lipat

Selain itu, Ivan menuturkan bahwa kebijakan suku bunga tersebut juga tidak akan mengubah strategi perusahaan ke depannya.

Di mana, strategi Akseleran akan memperkuat penetrasi dalam menjangkau penerima pinjaman, baik secara direct sales, maupun secara partnership.

“Kebijakan suku bunga itu memang kami tidak terdampak, jadi nggak ada hubungannya sama strategi Akseleran di tahun 2025 ini,” imbuhnya. 

Lebih jauh lagi, Ivan menyebutkan bahwa sepanjang 2024, Akseleran telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 3 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 7%, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp 2,8 triliun. 

“Tapi kami sebenarnya berekspektasi penyaluran pinjaman di tahun 2024 bisa lebih besar dari itu. Sayangnya, dilihat dari sisi demand, dari pinjaman memang nggak sekuat yang kita proyeksikan sebelumnya,” tuturnya. 

Ivan menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh Bank Indonesia (BI) yang baru menurunkan suku bunganya menjadi 6% yang sebelumnya sebesar 6,25% pada September 2024, bukan di awal tahun.

Baca Juga: Bunga Fintech & Aturan Baru Fintech Lending Ini Mulai Berlaku 1 Januari 2025

“Jadi sebelumnya Akserelan berekspektasi BI bisa menurunkan suku bunganya di awal tahun 2024. Yang ada malah setelah lebaran suku bunganya naik, sehingga kami menjadi miss project,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ivan menyebutkan target penyaluran pinjaman di tahun 2025, mencapai sekitar Rp 3,5 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan 2024. 

Selanjutnya: AP3I Sambut Positif Wacana Diskon Tarif Listrik untuk Smelter

Menarik Dibaca: Hujan Hanya Turun di Sini, Ini Prediksi Cuaca Besok (2/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×