Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx, membantah terafiliasi dengan Judi Online.
CEO Ayolinx, Prasetyo Putra menegaskan bahwa pihkanya baru mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) peyment gateway pada 25 Juli lalu.
"Saat ini, Ayolinx masih melakukan persiapan peluncuran produk tersebut yang ditargetkan launching pada bulan September 2024. Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online,” papar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).
Baca Juga: BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online
Prasetyo mengaku rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut sangat memberatkan langkah Ayolink dalam memulai bisnis.
Tentang pemberitaan yang sudah beredar di media, Prasetyo menyampaikan bahwa akan terus memantau situasi ini dengan seksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi take down tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.
"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi
Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti diserahkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Arie.
Baca Juga: Kominfo Ancam Beri Sanksi Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News