kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Duduk Perkara OJK Memanggil Pinjol Rupiah Cepat, Ada Apa?


Jumat, 23 Mei 2025 / 04:35 WIB
Duduk Perkara OJK Memanggil Pinjol Rupiah Cepat, Ada Apa?
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya memanggil Rupiah Cepat setelah menerima aduan dari masyarakat. 

Aduan tersebut berkaitan dengan pengakuan seorang warganet di media sosial X melalui akun @hel****, Sabtu (17/5/2025) soal data pribadinya yang diduga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

Ia sudah melapor ke Rupiah Cepat, namun pihak pinjol malah membebankan kewajiban membayar tagihan pinjol kepada korban. 

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (21/5/2025). 

Baca Juga: Tersisa 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tujuan OJK panggil Rupiah Cepat 

Ismail menjelaskan, OJK tidak hanya melakukan pemanggilan, tapi juga meminta klarifikasi dari Rupiah Cepat. 

Rupiah Cepat juga diminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi serta melaporkannya ke OJK. 

Selain itu, OJK meminta Rupiah Cepat untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan. 

Terkait dugaan kasus yang terjadi, Ismail meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun. 

OJK juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password) atau one time password (OTP) perangkat yang digunakan. 

Baca Juga: Memilih Jalan Aman antara Pinjol dan Bank Digital

Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” pungkas Ismail. 

Kasus masyarakat terima uang padahal tidak ajukan pinjaman 

Nama Rupiah Cepat tengah disorot publik setelah seorang warganet mengaku, ia menerima sejumlah uang padahal tidak mengajukan pinjaman. Merujuk akun X @he***, Sabtu (17/5/2025), pengunggah sempat menerima telepon WhatsApp dari orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Pada saat itu, OTK mengaku dari Rupiah Cepat dan meminta pengunggah untuk mengecek rekening karena sistem sedang eror.

Pengunggah kemudian menemukan sejumlah uang dalam rekening. Ia pun berinisiatif untuk mengembalikan dana tersebut kepada OTK melalui transfer bank. 

Namun, saat dicek, nomor rekening milik penelepon ternyata berasal dari salah satu platform dompet digital, bukan atas nama Rupiah Cepat. 

Pengunggah juga mengecek isi SMS dan menemukan pesan berisi notifikasi pencarian dana pinjol dengan tanggal jatuh tempo Juni 2025. 

Tonton: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

“No rekening itu FLIP, setau gua FLIP adalah perantara bank biar gak kena admin. Lalu gua telfon CS Rupiah Cepat, dan gua tanya apakah lagi eror sistemnya, dan gua juga tanya apakah no rekening mereka pakai flip lentera. KATANYA TIDAK EROR DAN BUKAN MEREKA,” tulis pengunggah. 

Karena tidak mengajukan pinjol, pengunggah segera berkomunikasi dan mendatangi kantor Rupiah Cepat. 

Meski begitu, upaya pengunggah belum membuahkan hasil karena Rupiah Cepat masih meminta korban untuk membayar tagihan padahal ia tidak mengajukan pinjaman. 

“Setelah nunggu 3 hari akhirnya RUPIAH CEPAT bales gua, mereka mengakui kalo ini adalah penipuan dan itu bukan mereka. Tapi bangkenya adalah : GUA TETEP DISURUH BERKEWAJIBAN BAYAR !!” kata pengunggah. 

Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya untuk menghubungi pengunggah untuk meminta kronologi lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat Buntut Masyarakat Terima Dana padahal Tidak Ajukan Pinjaman"

Selanjutnya: Pelemahan Daya Beli Terpampang Nyata, Kredit Modal Kerja Kian Loyo

Menarik Dibaca: Kadar Gula Darah Rendah Harus Konsumsi Makanan Apa? Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×