Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.
POJK itu salah satunya mengatur soal penyesuaian atau repricing premi produk asuransi kesehatan.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kehadiran pengaturan repricing premi dalam POJK tersebut akan memberikan dampak positif.
Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengatakan, dengan membatasi penyesuaian premi maksimal satu kali dalam setahun, ketentuan tersebut memastikan bahwa penyesuaian premi dilakukan secara terukur, adil, dan dapat dipahami oleh nasabah.
"Sambil tetap mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat," katanya kepada Kontan, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Emira juga mengatakan adanya ketentuan itu dapat meningkatkan transparansi kepada pemegang polis. Dia bilang, penyesuaian premi produk asuransi kesehatan pada dasarnya merupakan refleksi dari perkembangan nilai klaim.
Baca Juga: Asuransi Marine Cargo Hadapi Persaingan Ketat, Begini Prospeknya pada 2026
"Setiap perubahan premi dilakukan berdasarkan perhitungan yang komprehensif, dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pengalaman klaim, serta kebutuhan menjaga kesehatan keuangan perusahaan," ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan repricing premi atau kontribusi ulang tertuang dalam Pasal 21 POJK 36/2025. Dalam Pasal 21 ayat (1), disebutkan perusahaan dilarang meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim dan peningkatan risiko pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta tingkat inflasi di bidang kesehatan lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Dalam ayat (2) disebutkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai penetapan premi atau kontribusi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mencakup penjelasan yang jelas tentang faktor yang mendorong penetapan premi, termasuk data pendukungnya, perbandingan tarif premi atau kontribusi ulang dengan tarif premi atau kontribusi saat ini, serta penjelasan tentang alternatif yang disediakan khusus bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Pada ayat (3), dijelaskan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum penetapan premi atau kontribusi ulang.
Baca Juga: POJK Asuransi Kesehatan Terbit, AAUI Nilai Industri Mulai Siap Implementasi
Dalam penjelasannya, repricing dapat dilakukan termasuk karena penambahan usia pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Adapun pengertian dari satu tahun adalah satu tahun pertanggungan polis asuransi.
Sebagai contoh, perusahaan menjual produk asuransi kesehatan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan periode pertanggungan mulai 1 April 2025 sampai dengan 31 Maret 2026.
Perusahaan berencana melakukan repricing pada 31 Desember 2025, maka perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lambat 1 Desember 2025.
Selanjutnya: Khamenei Tuding Trump Dalang Protes Berdarah Iran yang Tewaskan Ribuan Orang
Menarik Dibaca: 10 Manfaat Konsumsi Tape Singkong untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
