Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto
Sedangkan terkait ganti rugi, Sharon mengatakan DANA memiliki fitur DANA PROTECTION sebagai jaminan proteksi 100%, namun tetap sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Syarat tersebut diantaranya Kehilangan saldo DANA yang terjadi pada saat Pengguna DANA kehilangan perangkat telekomunikasi (handphone) dan kehilangan saldo DANA yang diakibatkan oleh orang/pihak lain yang menyalahgunakan Akun DANA Pengguna dan melakukan transaksi yang tidak terotorisasi oleh pemilik Akun DANA, yaitu tidak terverifikasi dengan kode verifikasi OTP atau PIN.
"Meski begitu, perlindungan yang diberikan oleh DANA PROTECTION ini hanya diberikan kepada seluruh pengguna DANA yang sudah terverifikasi (akun premium) untuk melindungi dari transaksi yang tidak sah yang diakibatkan oleh pengambilalihan akun," ungkap Sharon.
Selain memperkuat sistem keamanan, Sharon juga mengatakan DANA akan terus membekali pengguna dengan berbagai edukasi berkelanjutan mengenai jenis-jenis kejahatan siber dan cara-cara untuk mencegahnya.
"Kami juga akan bekerjasama dengan Pemerintah, Regulator, Asosiasi, dan seluruh ekosistem di industri, untuk bersama-sama memerangi kejahatan siber dan memperkuat industri pembayaran digital di Indonesia," jelas Sharon.
Baca Juga: OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain
Melihat sedang maraknya kasus pada dompet digital, PT Astra Digital Arta (AstraPay) kini tengah terus meningkatkan proteksi keamanan bagi seluruh penggunanya, hal itu sejalan dengan semakin maraknya terjadi kasus pembobolan pada dompet digital.
Chief Product & Technology PT Astra Digital Arta (AstraPay), Arthur Purnama mengatakan dalam industri keuangan digital, berbagai permasalahan keamanan sering kali muncul.
Salah satunya yang sedang marak terjadi adalah pembobolan saldo pengguna dompet digital. Arthur menjelaskan AstraPay selalu melakukan peningkatan sistem keamanan guna menekan jumlah kasus pada dompet digital.
"Kami melakukan edukasi rutin ke para pengguna untuk mencegah dengan melalui blogs, email blast, dan sejenisnya untuk mengenali dan menghindari penipuan, serta kerja sama dengan otoritas terkait untuk penanganan kasus," ungkap Arthur.
Arthur menjelaskan hingga saat ini ada beberapa proteksi yang telah dijalankan oleh AstraPay sebagai bentuk perlindungan kepada pengguna.
Proteksi yang telah terapkan antara lain meliputi enkripsi data, autentikasi dua faktor, serta pemantauan transaksi secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
"Berbagai upaya proteksi telah kami lakukan guna menjaga keamanan pengguna," ujar Arthur.
Baca Juga: Momen Nataru, Dompet Digital DANA Optimistis Jumlah Transaksi Meningkat
Menurut Arthur kasus yang sedang marak terjadi seperti saat ini menunjukkan pentingnya keamanan dalam layanan dompet digital. Hal ini selalu menjadi perhatian serius bagi penyedia layanan.
"Sangat disayangkan ketika pengguna mengalami kehilangan dana karena faktor keamanan yang kurang," jelas Arthur.
Melihat masih maraknya terjadi pembobolan saldo pengguna dompet digital ini, Arthur menargetkan akan adanya penigkatan yang signifikan terkait proteksi AstraPay pada tahun 2024.
Menurutnya sebagai penyedia layanan AstraPay akan terus berusaha meningkatkan proteksi untuk menjaga keamanan dana nasabah.
"Ke depannya kami selalu mereview dan mengimprove teknologi keamanan kami menuju ke yang level yang lebih advance, kerjasama dengan lembaga keamanan siber, dan edukasi pengguna," ungkap Arthur.
Seiring dengan peningkatan proteksi yang akan dilakukan, Arthur juga menargetkan akan adanya peningkatan jumlah pengguna di tahun 2024 serta ekspansi layanan.
Arthur menambahkan proyeksi tentunya juga akan mencakup pengembangan produk atau layanan baru.
Baca Juga: AS Membongkar Jaringan Penipuan Investasi Kripto di Asia Tenggara