kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,27   -23,45   -2.53%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS pangkas suku bunga penjaminan simpanan menjadi 3,5%


Rabu, 29 September 2021 / 18:19 WIB
LPS pangkas suku bunga penjaminan simpanan menjadi 3,5%
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga simpanan masih berpeluang turun seiring dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memangkas bunga penjaminan simpanan. Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rapat komisioner LPS telah memutuskan untuk menurunkan bunga penjaminan simpanan 50 basis poin.

"Rinciannya, bank umum dengan simpanan rupiah, bunga penjaminannya menjadi 3,5% dan valas 0,25%. Untuk bank perkreditan rakyat (BPR) suku bunga penjaminan rupiah menjadi 6%. Itu berlaku untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022," ujar Purbaya secara virtual pada Rabu (29/9).

Penurunan suku bunga penjaminan LPS ini sama dengan suku bunga acuan milik Bank Indonesia atau BI rate di level 3,5%. 

Purbaya mengakui LPS terlambat menurunkan suku bunganya. "Sehingga sedikit menghambat penurunan suku bunga simpanan maupun pinjaman perbankan. Kami sudah inline dengan Bank Indonesia. Terkait ruang penurunan bunga lagi, kami akan sangat hati-hati dengan monitor waktu ke waktu dan detail perkembangan ekonomi yang ada," jelasnya.

Baca Juga: LPS: Di era transformasi digital nasabah harus lebih paham soal data pribadi

LPS memproyeksi dana pihak ketiga (DPK) berdasarkan simulasi bisa tumbuh 10,2% year on year (yoy). Sedangkan kredit tumbuh 3,2% yoy hingga 5% yoy.

"Jadi kredit termasuk DPK, sekarang sampai akhir tahun akan terus tumbuh. Kredit bagi kami menunjukkan bagaimana fungsi intermediasi perbankan. Sebelumnya negatif terus, tapi beberapa waktu ini sudah bertumbuh," paparnya. 

Ia optimistis bank akan makin gencar menyalurkan kredit dan mencapai proyeksi LPS. Kuncinya, PPKM harus terus dilonggarkan, sehingga perekonomian Indoensia akan ikut melaju.

Ia menambahkan, merujuk peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan bunga penjamin simpanan tiga kali dalam satu tahun, pada Januari, Mei, dan September. Kecuali, pada kondisi ekonomi dan perbankan yang signifikan.

"Sesuai ketentuan berlaku, kami kembali sampaikan bunga simpanan yang dijanjikan oleh Bank dengan nasabah diatas suku bunga penjaminan simpanan, maka tidak bisa dijamin dalam program penjaminan LPS," paparnya. 

Oleh sebab itu, ia menghimbau bank secara transparan memberitahukan suku bunga simpanan. LPS juga meminta perbankan memperhatikan tingkat bunga simpanan dalam menghimpun dana masyarakat.  

Selanjutnya: Simpanan BPD Rp 655 triliun per Agustus, LPS nilai transformasi digital jadi peluang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×