kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK akan terbitkan cetak biru industri keuangan


Senin, 14 Desember 2015 / 10:46 WIB


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Yudho Winarto

MATARAM. Setelah lama dinanti, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI). Ini adalah cetak biru OJK bagi industri keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) di masa depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, materi MPJKI sudah selesai dan sekarang tengah menunggu proses rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/12). "MPJKI akan terbit minggu pertama Januari 2016. Isi rincinya masih belum bisa dibuka," ujar Muliaman, Sabtu malam (12/12).

Muliaman menambahkan, ada tiga pilar penting yang termaktub di MPJKI. Pertama, kontribusi. Tidak sekadar sehat, seluruh pelaku industri keuangan dituntut untuk berkontribusi untuk memajukan bangsa. Praktik konkret dalam industri perbankan misalnya, bank wajib memenuhi ketentuan penyaluran kredit minimum sebesar 20% ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua, stabilitas. Poin ini fokus mengatur tentang daya tahan industri keuangan, khususnya saat menghadapi guncangan ekonomi atau krisis. Di bidang perbankan, poin ini menyinggung tentang konsolidasi bank BUMN. "OJK mendorong konsolidasi bank BUMN. Tapi tidak diatur secara jelas di MPJKI karena bolanya ada di Kementerian BUMN," tandas Muliaman.

Stabilitas juga mengatur soal permodalan. Dalam waktu dekat, semisal, OJK akan segera menerbitkan aturan tentang permodalan konglomerasi. "Aturannya sudah saya tanda tangani. Minggu depan bisa dirilis," jelas Muliaman.

Sekedar kisi-kisi, OJK mewajibkan 50 entitas konglomerasi keuangan di Indonesia memiliki modal di atas syarat minimum masing-masing industri. Misal, bank wajib memiliki rasio permodalan (CAR) di atas ketentuan minimum yang dipatok 8%.

Ketiga, inklusi. Poin terakhir ini menekankan perluasan industri keuangan, semisal program layanan tanpa kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×