Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Yudho Winarto
MATARAM. Setelah lama dinanti, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI). Ini adalah cetak biru OJK bagi industri keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) di masa depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, materi MPJKI sudah selesai dan sekarang tengah menunggu proses rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/12). "MPJKI akan terbit minggu pertama Januari 2016. Isi rincinya masih belum bisa dibuka," ujar Muliaman, Sabtu malam (12/12).
Muliaman menambahkan, ada tiga pilar penting yang termaktub di MPJKI. Pertama, kontribusi. Tidak sekadar sehat, seluruh pelaku industri keuangan dituntut untuk berkontribusi untuk memajukan bangsa. Praktik konkret dalam industri perbankan misalnya, bank wajib memenuhi ketentuan penyaluran kredit minimum sebesar 20% ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kedua, stabilitas. Poin ini fokus mengatur tentang daya tahan industri keuangan, khususnya saat menghadapi guncangan ekonomi atau krisis. Di bidang perbankan, poin ini menyinggung tentang konsolidasi bank BUMN. "OJK mendorong konsolidasi bank BUMN. Tapi tidak diatur secara jelas di MPJKI karena bolanya ada di Kementerian BUMN," tandas Muliaman.
Stabilitas juga mengatur soal permodalan. Dalam waktu dekat, semisal, OJK akan segera menerbitkan aturan tentang permodalan konglomerasi. "Aturannya sudah saya tanda tangani. Minggu depan bisa dirilis," jelas Muliaman.
Sekedar kisi-kisi, OJK mewajibkan 50 entitas konglomerasi keuangan di Indonesia memiliki modal di atas syarat minimum masing-masing industri. Misal, bank wajib memiliki rasio permodalan (CAR) di atas ketentuan minimum yang dipatok 8%.
Ketiga, inklusi. Poin terakhir ini menekankan perluasan industri keuangan, semisal program layanan tanpa kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News