Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang melibatkan Rufizul Manfiah.
Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin (3/3), lembaga tersebut telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin individu sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) kepada Rufizul Manfiah, efektif sejak 28 Februari 2025.
"Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus sebagai bentuk efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayantara, dalam pengumuman resminya.
Baca Juga: Tekanan di Pasar Saham Masih Tinggi, OJK Pastikan Tidak Ada Pembatalan IPO
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dijatuhkan karena Rufizul Manfiah terbukti melanggar Pasal 15 huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan huruf b POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Rufizul Manfiah diketahui telah memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksadana.
Tindakannya bertentangan dengan kewajiban pemegang izin WAPERD, yang seharusnya memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan di pasar modal.
Selain itu, seorang WAPERD diwajibkan bertindak secara profesional dalam aktivitas penjualan efek reksa dana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rufizul Manfiah terbukti menginstruksikan investor untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya sejak 2016 hingga 2024.
Selain itu, ia menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pembelian reksadana atau investasi sebagaimana mestinya.
Baca Juga: OJK Sebut 106 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Tak hanya itu, Rufizul Manfiah juga melakukan pelanggaran dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memalsukan laporan portofolio Reksa Dana Panin Asset Management, yang berakibat pada kerugian bagi nasabah serta PT Panin Asset Management sebagai manajer investasi terkait.
Dengan pencabutan izin ini, Rufizul Manfiah tidak lagi memiliki wewenang untuk beroperasi sebagai WAPERD.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui jalur resmi serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya: Beredar Kabar Emas Palsu Antam, Ternyata Kabar Lama, Sudah Ada Penjelasan Kejagung
Menarik Dibaca: Cara Mudah Transfer Uang di Indomaret dan Syarat yang Harus Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News