kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK keluarkan rancangan revisi aturan multifinance


Senin, 27 November 2017 / 08:19 WIB
OJK keluarkan rancangan revisi aturan multifinance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Rancangan Peraturan Nomor 05 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. RPOJK ini merupakan revisi sebagai upaya penyempurnaan dari POJK 29 tahun 2014.

Ada enam poin yang disesuaikan atau ditambah dalam RPOJK ini. Pertama, penghapusan ketentuan mengenai jangka waktu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja.

Dalam POJK 29/2014, ketentuan mengenai pembiayaan investasi kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari dua tahun. Sedangkan ketentuan pembiayaan modal kerja juga ditentukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kedua, penambahan ketentuan mengenai pemanfaatan layanan teknologi oleh perusahaan pembiayaan, mengakomodir perkembangan teknologi finansial (fintech) untuk mendorong peningkatan peranan perusahaan pembiayaan dalam mendukung inklusi keuangan.

Seperti misalnya tekfin berbasis pinjam meminjam alias peer to peer (P2P) lending, modal ventura dan lembaga jasa keuangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diperkenankan untuk melakukan kerja sama pembiayaan.

Dalam aturan sebelumnya, bentuk kerjasama ini belum dimasukkan dan hanya lembaga seperti bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro dan perusahaan pembiayaan.

Ketiga, penyesuaian pengaturan mengenai batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP), berupa penyesuaian persentase BMPP dan penambahan pengecualian ketentuan BMPP. Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 20% dari ekuitas multifinance. Dalam peraturan sebelumnya, multifinance wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% dari ekuitas.

Keempat, kewajiban sertifikasi profesi bidang pemasaran bagi pegawai dan atau tenaga pemasaran eksternal yang melakukan pemasaran produk pembiayaan perusahaan pembiayaan.

Kelima, kewajiban pemeliharaan BPKB, berupa penambahan aturan dalam rangka melindungi hak debitur yang telah melunasi hutangnya untuk memperoleh bukti kepemilikan atas objek pembiayaan yang diagunkan.

Dan keenam, kewajiban agar perusahaan pembiayaan memiliki pedoman internal mengenai eksekusi jaminan fidusia yang diharapkan dapat melindungi kepentingan konsumen.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody mengatakan, belum ingin komentar lebih banyak mengenai rancangan POJK tersebut. Pihaknya masih menunggu masukan dari para anggota APPI dan selanjutnya membahas poin-poin aturan tambahan yang disesuaikan.

Jodjana percaya dengan hadirnya RPOJK ini sebagai upaya lembaga regulator tersebut untuk mendorong industri pembiayaaan untuk semakin berkembang. "Saya tidak melihat aturan-aturan yang menghambat, justru OJK berusaha mengembangkan multifinance ke depan," kata Jodjana kepada Kontan.co.id, Jumat (24/11).

Pada intinya, ia melihat dengan berbagai relaksasi dalam aturan baru nantinya akan membuat segala sesuatu lebih fleksibel, hanya saja ini tentunya perlu dalam pembahasan jangan sampai perusahaan besar diuntungkan sedangkan yang kecil merasa dirugikan.

"Kami tunggu hearing dengan pelaku. OJK pasti memberikan yang terbaik untuk industri," imbuhnya.

Namun, Jodjana menambahkan mengenai penghapusan ketentuan mengenai jangka waktu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja. Dengan rancangan aturan tersebut menurutnya lebih fleksibel sehingga akan membuka peluang pasar yang lebih besar lagi di lini bisnis ini.

Plus, berkat adanya kelonggaran bisnis tersebut kini APPI juga sedang mendorong para anggotanya untuk mengembangkan bisnis di sektor produktif dan tidak hanya terfokuskan pada pembiayaan sektor otomotif.

Senada, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo juga masih enggan berkomentar lebih banyak mengenai RPOJK ini. "Kami masih dalam pembahasan internal, selasa depan baru akan ada meetingnya," kata Harjanto kepada Kontan.co.id, akhir pekan lalu.

Pun demikian dengan Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim yang masih belum ingin berbicara banyak lantaran hal ini masih dalam bentuk rancangan. Anak usaha Bank Central Asia (BCA) ini juga masih akan berdiskusi lebih lanjut secara internal mengenai RPOJK ini.

"Sudah kami pelajari dan kalau ada masukan, akan kami salurkan melalui APPI," kata Roni kepada Kontan.co.id, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×