Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kinerja aset industri dana pensiun (dapen) bisa tumbuh sebesar 9%-11% sepanjang tahun 2025. Proyeksinya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan capaian tahun lalu.
Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Mulyadi menjelaskan bahwa pertumbuhan aset dana pensiun sangat bergantung pada imbal hasil investasi serta penambahan peserta baru.
Menurutnya, dana pensiun yang menunjukkan perkembangan cukup positif adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK masih memiliki peluang pertumbuhan yang positif, terutama jika ada tambahan peserta baru. Sementara itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) mengalami tantangan karena pertumbuhan asetnya lebih rendah, di bawah 7%," ujar Bambang kepada Kontan, Jumat (7/2).
Baca Juga: Dapen PertaLife Targetkan AUM Capai Rp 8,9 Triliun pada 2025
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh defisit antara iuran yang diterima dan manfaat pensiun yang dibayarkan. Sehingga, pertumbuhan aset DPPK lebih banyak bergantung pada pengembangan investasi.
Lanjutnya, faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan industri dana pensiun ke depannya adalah strategi investasi yang tepat serta peningkatan jumlah peserta.
“Jika dua faktor tersebut dapat dimaksimalkan, maka kemungkinan target pertumbuhan tersebut bisa tercapai,” tuturnya.
Pelaku industri dana pensiun diharapkan dapat terus meningkatkan daya tarik program pensiun untuk memperluas kepesertaan dan mengoptimalkan hasil investasi guna menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Aset Dana Pensiun Diproyeksi Tumbuh hingga 11%, Begini Kata Perencana Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, pertumbuhan aset dana pensiun bisa terwujud sesuai dengan proyeksi tersebut jika terjadi kolaborasi sinergi dan komitmen dari seluruh stakeholder.
"Termasuk juga dari kementerian lembaga yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun dari peraturan pemerintah pendukung daripada sektor jasa keuangan," kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2).
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset dana pensiun hingga akhir Desember 2024 senilai Rp 1.508,21 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 7,31%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Rinciannya, aset dana pensiun sukarela hingga Desember 2024 tercatat senilai Rp 382,54 triliun atau tumbuh sebesar 3,75% year on year (YoY) atau tahunan.
Selanjutnya: I Have a Crush at Work Episode 6, Kapan Tayang? Cek Sinopsis dan Jadwal Berikut
Menarik Dibaca: Tips Memilih KPR dengan Bijak dari BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News