kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.193   51,00   0,32%
  • IDX 7.935   4,04   0,05%
  • KOMPAS100 1.116   -2,43   -0,22%
  • LQ45 825   -1,85   -0,22%
  • ISSI 267   0,67   0,25%
  • IDX30 426   -0,90   -0,21%
  • IDXHIDIV20 490   -0,56   -0,11%
  • IDX80 124   -0,48   -0,39%
  • IDXV30 127   -0,56   -0,44%
  • IDXQ30 137   -0,65   -0,47%

Payment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus, Lalu Kapan Berlaku?


Kamis, 14 Agustus 2025 / 04:00 WIB
Payment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus, Lalu Kapan Berlaku?
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) mamastikan bahwa peluncuran Payment ID batal dilakukan pada Minggu (17/8/2025). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI itu menyampaikan, bank sentral hanya berorientasi pada ranah kebijakan publik, bukan pada ranah individu.

Oleh karena itu, jika bank sentral "memata-matai" ruang privat masyarakat, maka hal itu sama saja dengan melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. 

Sebaliknya, Dicky menerangkan bahwa Payment ID akan digunakan untuk mengukur potensi perekonomian di sektor tertentu. 

Potensi itu diukur berdasarkan konsumsi dan transaksi masyarakat. Di sisi lain, Dicky menyampaikan bahwa Payment ID juga digunakan untuk memberikan dukungan data untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

Dia mencontohkan, sektor UMKM yang hingga saat ini banyak yang belum mendapat akses ke perbankan lantaran tidak dikenal riwayat kreditnya. 

"UMKM kita sekarang banyak yang enggak bisa akses ke perbankan karena perbankan enggak tahu siapa mereka. Enggak ada yang namanya credit rating, enggak ada namanya informasi mengenai UMKM," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa. 

Untuk membuka potensi ekonomi dari sektor UMKM itu, Dicky berkata, diperlukan Payment ID. 

Baca Juga: Pengertian Payment ID, Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau, dan Tanggapan Bank

Kerahasiaan data Payment ID 

Dalam kesempatan yang sama, Dicky juga menyampaikan bahwa BI menggandeng berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang muncul dari penggunaan sistem Payment ID, termasuk kerahasiaan data nasabah. 

Dicky memastikan, Payment ID tetap menjaga kerahasiaan data penggunaanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan Payment ID tetap akan didasarkan consent atau persetujuan nasabah. 

Menurutnya, penjaminan kerahasiaan data nasabah merupakan hal paling penting untuk menjalin kepercayaan di bisnis perbankan. 

"Sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata Dicky, dikutip dari Antara.

Tonton: Ini Pertimbangan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25% 

Nantinya, Payment ID juga tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Payment ID sifatnya adalah melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Payment ID Bank Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Kapan Mulai Berlaku?"

Selanjutnya: Bentrokan di Unjuk Rasa Pati, Puluhan Warga Luka, Benarkah Ada Korban Jiwa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×