CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.711   68,00   0,43%
  • IDX 7.287   43,07   0,59%
  • KOMPAS100 1.122   4,72   0,42%
  • LQ45 886   -1,44   -0,16%
  • ISSI 222   1,91   0,87%
  • IDX30 456   -0,92   -0,20%
  • IDXHIDIV20 551   -2,64   -0,48%
  • IDX80 128   0,14   0,11%
  • IDXV30 138   -1,20   -0,86%
  • IDXQ30 153   -0,53   -0,35%

Perjanjian iGrow dengan Lender Tak Cantumkan Soal Mitigasi Risiko Kredit Macet


Senin, 05 Februari 2024 / 16:33 WIB
Perjanjian iGrow dengan Lender Tak Cantumkan Soal Mitigasi Risiko Kredit Macet
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending iGrow atau PT LinkAja Modalin Nusantara membuka fakta baru. Dalam perjanjian iGrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet.

Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 31 mewajibkan penyelenggara dalam hal ini fintech lending harus menuangkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet.

Berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian antara lender dan iGrow yang didapatkan Kontan, tak tercantum mitigasi risiko pendanaan macet tersebut. Hal itu juga yang disoroti oleh Kuasa Hukum Lender iGrow Grace Sihotang dan Rifqi Zulham.

Grace menganggap isi perjanjian antara iGrow dan lender melanggar POJK. Sebab, tidak ada penjelasan mengenai mitigasi risiko pendanaan macet.

Baca Juga: OJK Catat Aduan Sektor Fintech Capai 9.226 hingga Januari 2024

"Lender iGrow kasihan karena perjanjiannya parah. Jadi, dalam perjanjian iGrow tak ada klausul wanprestasi. Jadi, dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang benar. Sebetulnya perusahaan fintech lending menyalahi ketentuan dari POJK. Salah satu poinnya, harus ada mitigasi risiko dan harus ada penyelesaian sengketa," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (4/2).

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Lender iGrow Rifqi Zulham. Dia menerangkan dalam perjanjian iGrow tak terdapat soal mitigasi risiko pendanaan macet.

"Tidak ada dituangkan terkait mitigasi risiko di dalam kontrak jika terjadi kredit macet atau sengketa," ujarnya kepada Kontan.

Rifqi juga beranggapan dari awal ada indikasi iktikad tidak baik dalam merumuskan perjanjian. Sebab, dia berpendapat perjanjian itu menggunakan klausula baku yang dibuat sepihak oleh iGrow.

"Meskipun klausula baku tidak dilarang karena alasan keadaan dan/atau kebutuhan para pihak. Esensi dalam kontrak yang dibuat oleh iGrow itu sepenuhnya hanya menguntungkan pihak iGrow saja sehingga tidak ada keseimbangan para pihak," ujarnya.

Dalam dokumen perjanjian iGrow memang terdapat sub atau penjelasan mengenai penyelesaian sengketa. Akan tetapi, Rifqi berpendapat penjelasan yang disampaikan iGrow sudah ditentukan sepihak. 

"Dalam perjanjian, bahkan sudah ditentukan ketika terjadi sengketa para pihak wajib menyelesaikan melalui arbitrase oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)," ungkapnya.

Baca Juga: Danacita Berikan Pinjaman Jangka Pendek Pendidikan, Bakal Menjadi Student Loan?

Rifqi menyampaikan jika lender terpengaruh mengikuti alur mainnya iGrow kemungkinan sangat besar lender akan dikalahkan dan kehilangan haknya dalam proses hukum gugatan wanprestasi nantinya. Sebab, kata dia, para pihak harus tunduk pada perjanjian yang ada karena diakui dan dianggap sah oleh para pihak.

Dalam dokumen perjanjian iGrow mengenai penyelesaian sengketa salah satu poin yang tertera, yakni jika penyelesaian semua tanggung jawab dan kewajiban iGrow (tidak termasuk pengembalian dana oleh penerima Pembiayaan Modal) tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam periode tiga bulan, permasalahan tersebut harus secara khusus dirujuk dan akhirnya diselesaikan oleh arbitrase yang dikelola oleh BANI, sesuai dengan peraturan arbitrase BANI untuk waktu yang berlaku.

Sementara itu, dalam POJK Nomor 10/05/2022 Pasal 30 tercantum bahwa perjanjian paling sedikit harus ada dua, yakni antara penyelenggara dan lender, serta antara lender dan borrower.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×