kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

POJK Asuransi Kesehatan Dirilis, AAJI Percaya Ekosistem Makin Sehat


Kamis, 15 Januari 2026 / 17:52 WIB
POJK Asuransi Kesehatan Dirilis, AAJI Percaya Ekosistem Makin Sehat
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut POJK Nomor 36 Tahun 2025 adalah langkah untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menilai regulasi itu akan berdampak positif bagi ekosistem asuransi kesehatan.

"Memberikan kerangka yang lebih jelas dalam desain produk, manajemen risiko, transparansi manfaat, serta perlindungan pemegang polis," ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/1).

Baca Juga: Bareskrim Polri Temukan Indikasi Fraud di Kasus Dana Syariah Indonesia

Dalam POJK itu terdapat mekanisme pembagian risiko atau co-payment, Emira menerangkan perusahaan diwajibkan menyediakan produk tanpa risk sharing dan produk dengan risk sharing, dengan batasan yang jelas, yaitu maksimal 5% per klaim dengan plafon Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap, atau melalui deductible tahunan yang disepakati, serta tidak berlaku untuk kondisi darurat dan penyakit kritis tertentu.

Menurutnya, mekanisme risk sharing atau co-payment bukan hal baru. Dia bilang mekanisme itu telah lama diterapkan di berbagai lini asuransi, termasuk kendaraan dan properti, serta banyak negara untuk asuransi kesehatan. 

"Tujuannya bukan membebani nasabah, melainkan mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih tepat guna, mengurangi risiko overtreatment, sehingga akhirnya menjaga agar premi tetap terjangkau," katanya.

Lebih lanjut, AAJI optimistis bahwa dengan kerangka yang lebih kuat, mulai dari tata kelola medis, digitalisasi data, mekanisme risk sharing, hingga koordinasi dengan BPJS Kesehatan, POJK itu akan mendorong perbaikan struktural dalam sistem asuransi kesehatan Indonesia. 

Emira menambahkan keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dia menyampaikan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kunci agar aturan dalam POJK 36/2025 dapat dipahami, diterima, dan dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Selanjutnya: Bareskrim Polri Temukan Indikasi Fraud di Kasus Dana Syariah Indonesia

Menarik Dibaca: Hasil India Open 2026, 2 Pemain Tunggal Indonesia Tembus Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×