Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) masih menunggu pembahasan regulasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) turunan dari UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat masih menggodok regulasi tersebut. “Masih dalam pembahasan, pada akhirnya premi PRP itu ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), berdasarkan konsultasi dengan DPR,” Kata Fauzi Ichsan di Jakarta, Senin (13/5).
Fauzi menambahkan, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah (ex ante) terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank sistemik. Kelak melalui beleid ini, perbankan mesti membayar premi yang ditentukan. Sementara waktunya akan dipungut selama program restrukturisasi perbankan berlangsung.
Meski regulasinya belum terbit, Fauzi mencontohkan kelak pemerintah akan menargetkan berapa dana yang mesti dikumpulkan dalam program. Nilai dana tersebut yang kelak akan ditanggung industri perbankan.
“Misalnya target dana yang dikumpulkan berdasarkan PDB 2017, apakah itu 1%, atau 3%, kemudian dikalkulasikan berapa kebutuhan dana, waktu, dan besaran premi yang mesti ditanggung bank,” jelasnya.
Nah, sepanjang waktu dan target dana yang ditentukan bank akan membayar premi tersebut secara rutin. Fauzi bilang besaran iurannya akan didasari dari jumlah simpanan bank.
Menanggapi hal ini beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id menilai regulasi premi PRP akan memberatkan operasional bank.
Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi bahkan menyatakan regulasi ini berpotensi menggerus profitabilitas perbankan.
“Otomatis biaya operasional bank akan bertambah naik sehingga akan mengurangi profitabilitas perbankan. Namun saya yakin pemerintah sudah memikirkan masak-masak tentang hal ini untuk kebaikan industri keuangan secara khususnya perbankan di tanah air,” katanya kepada Kontan,co.id, Selasa (14/5).
Pernyataan tidak setuju juga muncul dari Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Iman Nugroho Soeko. Ia bilang saat ini, bank sudah membayar premi simpanan ke LPS yang nilainya mencapai 20 bps dari simpanan, atau maksimum senilai Rp 2 miliar.
“Lagipula ini juga tidak cocok dengan konsep bail in, karena seluruh industri perbankan mesti menanggung kegagalan dari satu atau dua bank yang bermasalah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News