Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyatakan, mekanisme proses penagihan terhadap borrower (peminjam) dilakukan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Direktur Operasional Samir Junjungan Rumapea mengatakan, proses penagihan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengingat melalui pesan, telepon, hingga kunjungan lapangan jika diperlukan.
Baca Juga: Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025
"Utamanya dengan tetap mengutamakan prinsip etika dan kepatuhan terhadap regulasi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Junjungan menyampaikan, pihaknya menyadari bahwa masih ada tantangan dalam memastikan seluruh petugas penagihan mematuhi standar yang ditetapkan.
Hal itu bisa terjadi karena faktor eksternal, seperti keterlibatan pihak ketiga atau kurangnya pemahaman dari beberapa individu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia bilang Samir terus memperketat pengawasan terhadap mitra penagihan, serta memberikan pelatihan berkala.
Baca Juga: Samir Fintech Mulai Terapkan Asuransi Kredit Khusus P2P Lending, Ini Tantangannya
"Ditambah membuka kanal pengaduan bagi penerima dana, jika terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi," tuturnya.
Sementara itu, Junjungan memahami bahwa pelanggaran yang masih terjadi dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari ekosistem fintech lending, Samir terus berupaya meningkatkan transparansi, edukasi kepada peminjam, serta memastikan praktik penagihan yang beretika. Dengan demikian, layanan fintech lending bisa tetap menjadi solusi keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
"Kami menghargai perhatian yang diberikan terhadap industri fintech lending dan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan, demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan," kata Junjungan.
Baca Juga: Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan
Sebagai informasi, OJK mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025.
Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107.
Selanjutnya: Sejak Layanan Diluncurkan, Saldo Deposito Emas Pegadaian Sudah Mencapai 300 Kilogram
Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News