kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah ada empat fintech jual beli emas masuk jadi anggota Aftech


Kamis, 14 Maret 2019 / 20:54 WIB
Sudah ada empat fintech jual beli emas masuk jadi anggota Aftech


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jenis financial technology (fintech) terus berkembang. Tidak hanya berhenti di fintech payment dan peer to peer (P2P) lending, kini fintech jual beli emas mulai tumbuh.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat, sudah ada empat fintech jual beli emas yang menjadi anggotanya. Mereka adalah Laku Emas, E-Mas, Treasury, dan Indogold.

Direktur Aftech Tasa Nugraza Barley mengatakan, salah satu sektor fintech yang akan semakin semarak ke depannya adalah wealth management. Nah, jual beli emas secara online ini masuk ke dalam sektor tersebut.

Menurut dia, jual beli emas secara online akan terus berkembang. Alasannya, orang Indonesia masih menganggap emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan dan barang yang sangat berharga.

Pria yang akrab disapa Barley ini mengatakan, fintech jual beli emas ini juga hadir karena adanya kebutuhan gaya hidup generasi millennial yang mengandalkan teknologi.

Maklum, fintech ini memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya. Mulai dari menjual dan membeli emas secara online, mencicil pembelian emas, menggadaikan emas, hingga menitipkan emasnya di perusahaan fintech ini.

Menurut Barley, sebagian besar fintech jual beli emas ini adalah pemain lama melakukan transformasi bisnis menjadi berbasis teknologi.

“Mereka pemain lama yang punya toko emas. Kemudian generasi kedua atau ketiga dari pengusaha tersebut bertransformasi ke bisnis online,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (14/3).

Ia mengatakan, perkembangan fintech jual beli emas ini juga tidak lepas dari dukungan regulator. Kehadiran jenis fintech ini terakomodasi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

 Peraturan ini menaungi seluruh kegiatan fintech yang belum terdefinisikan jenisnya. "OJK mau ngetes dulu dengan menguji bisnis model fintech-fintech ini. Ke depannya mungkin bisa dapat cap dari OJK," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×