Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
BTN sendiri juga mengatur regulasi terkait hal serupa, dimana BTN akan menutup rekening secara otomatis jika memenuhi kondisi khusus. Jasmin menjelaskan, terdapat 2 langkah pengecekan yang dilakukan Bank.
Pertama, rekening yang terdata sudah tidak melakukan transaksi selama 90 - 180 hari sejak transaksi terakhir akan tergolong sebagai rekening pasif. Kedua, jika rekening pasif bersaldo Rp 0, maka bank akan melakukan penutupan secara sistem.
Adapun bagi nasabah yang masih ingin menggunakan rekeningnya, Jasmin menghimbau agar nasabah segera melakukan pengajuan aktivasi ke Kantor Cabang BTN terdekat.
Baca Juga: Peringatan! BCA Bakal Tutup Rekening dengan Saldo Rp 0
Sama dengan BTN, PT Bank Permata Tbk (PermataBank) juga memiliki aturan sendiri terkait penutupan rekening secara otomatis, dengan syarat rekening nasabah telah berstatus saldo Rp 0 selama 180 hari berturut-turut.
Sementara untuk khusus untuk rekening PermataTabungan Mitra dan PermataBebas Plus yang tidak memiliki aktivitas transaksi perbankan selama 12 bulan berturut turut, maka status rekening akan berubah menjadi rekening tidak aktif (“Dormant”), dan rekening akan dikenakan biaya dormant sebesar Rp10.000.- per Bulan.
Baca Juga: Nasabah Merapat, Ini 6 Cara Menutup Rekening Tabungan Bank dan Biayanya
Direktur Utama PermataBank, Meliza M. Rusli mengatakan penutupan rekening menjadi salah satu arahan dari regulator untuk meminimalkan risiko keuangan, misalnya mengurangi fraud hingga aktivitas ilegal berupa pencucian uang.
"Semua ada pencatatannya, karena diawasi dan dimonitor baik sisi perbankan dan regulator, kalau misalnya ada akun yang kosong dalam waktu yang lama, tentu kita berusaha menghubungi nasabahnya. Kalau tidak ada informasi, memang harus ada tindakan yang diharuskan dari sisi regulasi,” kata Meliza belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News