Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah buruh dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Sebagai sektor padat karya, multifinance menyambut gembira adanya kenaikan upah yang diperkirakan bakal mendorong daya beli masyarakat. Meski begitu, multifinance juga mewaspadai terjadinya kenaikan beban gaji karyawan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa upah minimum pekerja (UMP) akan mengalami kenaikan setiap tahun dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut disambut gembira oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). APPI berharap penyesuaian upah buruh akan mendorong daya beli masyarakat akan kendaraan bermotor terangkat.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI mengatakan, harapannya kenaikan UMP dapat mengerek daya beli masyarakat ditengah perlambatan penyaluran pembiayaan multfinance saat ini. Disamping juga kepastian hukum akan usaha membuat perusahaan tidak akan kesulitan untuk menaikan UMP. "Jadi tidak ada nantinya tiba-tiba UMP naik 50%," tandas Suwandi pada Jumat (23/10).
Meski begitu, multifinance mewaspadai kenaikan UMP juga menjadi beban bagi multifinance yang merupakan padat karya. Sebab data yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beban tenaga kerja yang harus dibayar multifinance setiap bulan terus mengalami kenaikan.
Pada Agustus beban pembayaran tenaga kerja multifinance mencapai Rp 9,78 triliun. Angka ini mengalami kenaikan tinggi dibandingkan pada Januari 2015 yang baru mencapai Rp 1,2 triliun. "Memang ini akan menambah beban multifinance tahun depan. Namun kami harap sejalan kenaikan UMP daya beli juga naik," tandas Suwandi.
Di sisi lain, pembiayaan multifinance memasuki pertumbuhan. Meski tipis namun, pembiayaan multifinance mulai naik di Agustus menjadi Rp 370,84 triliun jika dibandingkan Juli pembiayaan sebelumnya baru mencapai Rp 369,71 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News