kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

AFTECH Panggil Indosaku Usai Kasus Debt Collector Libatkan Damkar


Senin, 18 Mei 2026 / 20:09 WIB
AFTECH Panggil Indosaku Usai Kasus Debt Collector Libatkan Damkar
ILUSTRASI. Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro (Dok./AFTECH)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Ia juga menekankan bahwa tindakan yang merendahkan martabat konsumen dan menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai industri fintech Indonesia.

“Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi,” ujar Harun.

Baca Juga: OJK Soroti Tantangan Diversifikasi Produk Industri Penjaminan

AFTECH juga menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK dalam menangani kasus tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun penegakan hukum.

Menurut Harun, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penagihan digital, pengawasan pihak ketiga, dan perlindungan konsumen di industri fintech nasional.

“AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat standar etik, tata kelola, dan perlindungan konsumen demi membangun industri fintech Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Baca Juga: Bank Ramai-Ramai Parkir Dana di SRBI Saat Penyaluran Kredit Masih Tertahan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan agar dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

“Atas dasar itu, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp 875 juta,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2026).

Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan memerintahkan perusahaan menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat perjanjian kerja sama dengan vendor collection, meningkatkan mekanisme pengendalian kualitas, serta memperkuat pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.

Baca Juga: BBCA Berhasil Bertahan Kala Saham Bank Terkapar, Simak Rekomendasi Analis

Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara fintech lending.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana perbaikan tersebut secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×