Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Ia juga menekankan bahwa tindakan yang merendahkan martabat konsumen dan menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai industri fintech Indonesia.
“Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi,” ujar Harun.
Baca Juga: OJK Soroti Tantangan Diversifikasi Produk Industri Penjaminan
AFTECH juga menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK dalam menangani kasus tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun penegakan hukum.
Menurut Harun, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penagihan digital, pengawasan pihak ketiga, dan perlindungan konsumen di industri fintech nasional.
“AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat standar etik, tata kelola, dan perlindungan konsumen demi membangun industri fintech Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Bank Ramai-Ramai Parkir Dana di SRBI Saat Penyaluran Kredit Masih Tertahan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan agar dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.
“Atas dasar itu, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp 875 juta,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2026).
Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan memerintahkan perusahaan menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat perjanjian kerja sama dengan vendor collection, meningkatkan mekanisme pengendalian kualitas, serta memperkuat pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.
Baca Juga: BBCA Berhasil Bertahan Kala Saham Bank Terkapar, Simak Rekomendasi Analis
Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara fintech lending.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana perbaikan tersebut secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












