kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

AFTECH Panggil Indosaku Usai Kasus Debt Collector Libatkan Damkar


Senin, 18 Mei 2026 / 20:09 WIB
AFTECH Panggil Indosaku Usai Kasus Debt Collector Libatkan Damkar
ILUSTRASI. Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro (Dok./AFTECH)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan atau Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk menjalani sesi dengar pendapat dan klarifikasi resmi.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran dalam aktivitas penagihan di Semarang beberapa waktu lalu. Indosaku sendiri merupakan anggota AFTECH.

Baca Juga: KPR Melambat Tajam, Daya Beli Melemah Bikin Pasar Rumah Lesu

Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro mengatakan, langkah tersebut merupakan respons terstruktur dan akuntabel AFTECH terhadap insiden yang dinilai menyentuh kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional.

Menurut Harun, kasus tersebut bermula dari tindakan seorang debt collector yang membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dalam rangka melakukan penagihan kepada nasabah.

AFTECH pun menyampaikan simpati dan keprihatinan atas kejadian tersebut serta menyatakan berdiri bersama pihak-pihak yang dirugikan.

“Penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etik karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya,” ujar Harun dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan setiap insiden yang menyangkut kepercayaan publik harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata.

Baca Juga: Aksi Korporasi Bank Asing Kembali Semarak, Bagaimana Kinerjanya di Indonesia?

Karena itu, Dewan Etik AFTECH memandang perlu memanggil Indosaku untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian tersebut.

Dalam proses dengar pendapat, Indosaku disebut telah menyampaikan penjelasan terkait kronologi perkara, hubungan kerja sama dengan vendor collection, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Dewan Etik AFTECH mencatat sejumlah tindakan korektif yang telah ditempuh Indosaku, antara lain memutus hubungan kerja dengan agen collection perorangan yang terlibat, menghentikan kerja sama dengan vendor collection terkait, hingga memperkuat fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit, dan evaluasi vendor collection.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Etik AFTECH meminta Indosaku melakukan penguatan tata kelola penagihan, termasuk memperketat pengawasan terhadap vendor dan agen collection, memperkuat mekanisme evaluasi vendor, serta meningkatkan penanganan pengaduan konsumen.

Harun mengatakan Dewan Etik AFTECH akan terus memantau implementasi langkah-langkah perbaikan tersebut.

Baca Juga: Quiet Investing Jadi Strategi Investasi Tenang di Tengah Pasar Dinamis

Jika diperlukan, AFTECH dapat meminta klarifikasi tambahan, memanggil kembali Indosaku, atau mengambil langkah lain sesuai Kode Etik AFTECH dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa seluruh anggota AFTECH wajib menerapkan praktik penagihan yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan pihak ketiga.

“Tanggung jawab tersebut harus didukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam operasional layanan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan yang merendahkan martabat konsumen dan menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai industri fintech Indonesia.

“Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi,” ujar Harun.

Baca Juga: OJK Soroti Tantangan Diversifikasi Produk Industri Penjaminan

AFTECH juga menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK dalam menangani kasus tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun penegakan hukum.

Menurut Harun, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penagihan digital, pengawasan pihak ketiga, dan perlindungan konsumen di industri fintech nasional.

“AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat standar etik, tata kelola, dan perlindungan konsumen demi membangun industri fintech Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Baca Juga: Bank Ramai-Ramai Parkir Dana di SRBI Saat Penyaluran Kredit Masih Tertahan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan agar dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

“Atas dasar itu, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp 875 juta,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2026).

Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan memerintahkan perusahaan menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat perjanjian kerja sama dengan vendor collection, meningkatkan mekanisme pengendalian kualitas, serta memperkuat pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.

Baca Juga: BBCA Berhasil Bertahan Kala Saham Bank Terkapar, Simak Rekomendasi Analis

Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara fintech lending.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana perbaikan tersebut secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×