kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Begini Tanggapan Pengamat Soal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya


Senin, 16 September 2024 / 13:00 WIB
Begini Tanggapan Pengamat Soal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menanggapi hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pemberian sanksi PKU hanya akal-akalan OJK untuk menunjukkan mereka telah menempuh berbagai langkah pengawasan, sebelum diakhiri dengan likuidasi atau cabut izin usaha terhadap Jiwasraya. 

"Dengan demikian, menutup celah dalil gugatan nasabah terhadap pemailitan di PTUN, seperti dilakukan nasabah Kresna Life yang berakhir dimenangkan PTUN," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (14/9).

Lebih lanjut, Irvan berpendapat pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap Jiwasraya sudah sangat terlambat. Dia bilang seharusnya sanksi itu sudah harus dilakukan jauh sebelum kasus Jiwasraya meledak pada 2018.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Ini Alasannya

Irvan menyampaikan apabila nantinya Jiwasraya akhirnya dicabut izin usaha dan melalui proses likuidasi, kemungkinan besar para nasabah yang tertinggal (0,3% dari total nasabah) hanya bisa mendapat dari aset hasil likuidasi yang nilainya juga tak seberapa.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan semena-mena yang mengabaikan hukum. Sebab, sebagian nasabah ada yang memegang hasil inkracht pengadilan.

"Menjadi suatu langkah ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim investasi," katanya.

Mengenai waktu cabut izin usaha Jiwasraya, Irvan menerangkan semuanya tergantung dari pihak Jiwasraya dapat memenuhi penyebab dikenakannya PKU atau tidak. Apabila Jiwasraya tidak bisa, tinggal penilaian dari OJK memutuskan waktu cabut izin usaha.

Menurut Irvan, besar kemungkinan Jiwasraya tak akan memenuhi penyebab dikenakannya PKU. Sebab, sudah dikuatkan dari statement Kementerian BUMN yang mana akan segera membubarkan Jiwasraya.

Baca Juga: Jiwasraya Diberi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK Beberkan Penyebabnya

Irvan menerangkan, setelah itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan membentuk Tim Likuidasi yang menurut POJK mempunyai masa kerja maksimal 2 tahun untuk melakukan pemberesan dan pembagian hasil likuidasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 15 POJK 28/2015 mengenai pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib  diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.

Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan likuidasi paling banyak 2 kali masing-masing paling lama 1 tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Selain itu, OJK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 kali, masing-masing paling lama 1 tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK. 

Sebagai informasi, Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menyebut pemberian sanksi PKU Jiwasraya itu tertuang dalam S-96/PD.1/2024 per 11 September 2024.

Muchlasin menerangkan pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut diberikan karena PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Program Penyelamatan Manfaat Polis Jiwasraya Diikuti 2,4 Juta Orang

"Pelanggaran tersebut, yakni rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).

Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.

Di samping itu, dia menyampaikan perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×