kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK


Kamis, 19 Desember 2019 / 17:24 WIB
Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, CEO KreditPro Adelheid Helena Bokau, CEO Esta Kapital Fintek Yefta Surya Gunawan, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede dan CEO MEKAR Pandu Aditya Kristy mengangkat sertifikat izin P2P lending dari OJK


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin dari OJK.

Baca Juga: UangTeman Mendorong Pengusaha UMKM Cari Modal Usaha Dari Fintech

Adapun ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo).

Lalu PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo). PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana). 

Kemudian PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat).

Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan, Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK ini akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.

Baca Juga: Bank Mandiri sediakan dana Rp 200 miliar untuk bekerjasama dengan Investree

"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 member lainnya yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri fintech lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat," kata Tumbur dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Tumbur menjelaskan bagi fintech lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, mereka berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM. Partisipasi penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani Iembaga keuangan konvensional.

“AFPI mengapresiasi komitmen para penyelenggara fintech lending dalam menjalankan usaha secara transparan dan memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen. Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001 yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” ucap Tumbur.

Tumbur berharap agar penerimaan izin usaha dan 12 member AFPI kali ini dapat menginspirasi member Iainnya yang masih berproses. "Untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri," ucap Tumbur.

Baca Juga: Bahana Artha Ventura catat pembiayaan ultra mikro Rp 520 miliar per Oktober

Sementara itu, Pemberian izin usaha dari OJK diyakini menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai Rp 68 triliun, meningkat 200% dari posisi Oktober tahun Ialu.

Pemberi pinjaman juga meningkat 178.62% menjadi 578.158 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 266.71% menjadi 15.986.723 entitas.

Baca Juga: LinkAja kembangkan essential use cases demi penuhi kebutuhan konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×