Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan sejumlah strategi yang dapat dilakukan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat pada Juni 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Terjebak
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengungkapkan, tiga strategi yang bisa dilakukan fintech lending untuk memenuhi ekuitas minimum tersebut.
Pertama, penyelenggara dapat melakukan merger. Kedua, mencari investor baru untuk penambahan modal. Ketiga, membentuk konsorsium antarpenyelenggara.
Entjik menjelaskan bahwa AFPI telah membentuk konsorsium yang beranggotakan pemilik beberapa platform fintech P2P lending besar untuk membantu platform Pindar yang mengalami kesulitan, tentunya dengan arahan dari OJK.
“Diharapkan konsorsium ini dapat membantu platform Pindar yang belum bisa memenuhi minimum ekuitas dengan cara mencari strategic partner (investor baru), merger, atau akuisisi oleh anggota konsorsium,” kata Entjik kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Evaluasi Penyaluran Pendanaan ke Fintech, Ini Respon AFPI
Lebih lanjut, Entjik menilai bahwa aturan pemenuhan ekuitas bertujuan untuk menciptakan industri fintech P2P lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini telah lama ditetapkan oleh OJK.
Dengan demikian, semua penyelenggara seharusnya sudah siap untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, Entjik mengimbau platform Pindar agar tetap konservatif dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan OJK.
“Mereka harus tetap comply dan prudent, serta memperhatikan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Entjik juga menegaskan bahwa industri fintech P2P lending harus tetap sehat dan berkelanjutan di tahun 2025 dengan cara memperkuat modal.
Baca Juga: OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri
Menurutnya, bagi perusahaan Pindar yang saat ini telah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, seharusnya telah memiliki target dalam business plan untuk pemenuhan tahap ketiga tahun ini.
Jika tidak, maka akan sulit bersaing dalam industri ini. “Apalagi OJK sudah lama mengatur tentang minimum ekuitas ini. Bagi penyelenggara yang tidak siap, pastinya akan tergeser akibat seleksi alam,” tandasnya.
Selanjutnya: Gelombang PHK Besar-besaran! Bank Terkemuka Ini Pangkas Ribuan Pekerja
Menarik Dibaca: 10 Tren Warna Cat Eksterior yang akan Mendominasi Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News