Reporter: Cipta Wahyana | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Sanksi yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada PT Bank Mega Tbk mulai berdampak negatif terhadap pamor bank ini. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings memasang Rating Watch Negative untuk Mega. Ini artinya, Fitch tengah mencermati kondisi Mega dan jika hasilnya tak memuaskan, ada kemungkinan, Fitch akan memangas peringkat Bank Mega.
Dalam pengumuman yang dirilis hari ini (31/5), Fitch menyatakan, mereka kembali menetapkan peringkat Nasional Jangka Panjang 'A+(idn)' dan peringkat utang subordinasi 'A(idn)' untuk Bank Mega.
Namun, Fitch menempatkan peringkat Mega itu dalam Rating Watch Negative. Ini mencerminkan potensi dampak negatif sanksi BI terhadap profil bisnis dan pendanaan Bank Mega.
Catatan saja, karena menemukan kelemahan di pengendalian internal, BI melarang Bank Mega membuka kantor cabang baru, memperpanjang atau membuka deposito on call, dan menawarkan sertifikat deposito negotiable dalam jangka waktu satu tahun.
Fitch meyakini, sanksi tersebut akan membatasi pertumbuhan Bank Mega yang tinggi dalam jangka menengah. Hal ini juga akan mempengaruhi profil likuiditas bank ini untuk jangka pendek dan menengah. Pasalnya, Bank Mega tergantung pada deposito berjangka.
Meskipun ada kemungkinan bahwa sumber pendanaan Bank Mega akan berkurang, Fitch menilai, likuiditas bank ini masih cukup kuat. Angka rasio dana pihak ketiga terhadap kredit atau loan to deposit ratio (LDR) yang masih 55% pada akhir Maret 2011 adalah salah satu indikatornya. "Tingkat permodalan juga cukup sehingga peringkat Individual tidak berubah," tulis Fitch dalam risetnya.
Fitch memang tetap memberikan peringkat individu 'D' dan peringkat dukungan '4' bagi Bank Mega.
Menanti perbaikan
Fitch akan menarik Rating Watch Negative ini setelah memperoleh bukti bahwa Mega telah memperbaiki pengendalian internal dan mampu menangani dampak sanksi BI terhadap profil kredit mereka.
Soal tuntutan BI agar Bank Mega membuat account escrow untuk menutup potensi kerugian hingga Rp 191 miliar, Fitch tak khawatir. Mereka menghitung, nilai dana cadangan yang setara nilai sengketa antara Mega dan para deposan, yaitu PT Elnusa Tbk dan administrasi Kabupaten Batu Bara, itu dapat terserap oleh laba bersih bank ini.
Catatan saja, di akhir kuartal I-2011, Bank Mega mencatatkan laba bersih sebesar Rp 259 miliar. Sementara itu, di akhir 2010, Bank Mega mengantongi total laba bersih sebesar Rp 952 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News