Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Untuk mengatasi permasalahan likuiditas di industri perbankan, Bank Indonesia (BI) telah memberikan insentif melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kewajiban penempatan giro bank di BI yang semula 9% dapat didiskon hingga 5% apabila bank menyalurkan kredit ke sektor prioritas.
Hingga pekan kedua Maret 2025, BI telah menyalurkan insentif KLM senilai Rp 292 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 132,84 triliun diserap oleh bank swasta, Rp 125,72 triliun dimanfaatkan oleh bank BUMN, dan Rp 27,91 triliun diserap oleh bank pembangunan daerah.
Mulai 1 April 2025, BI menambah insentif sebesar Rp 80 triliun khusus bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan. Dengan demikian, total insentif yang dialokasikan untuk sektor perumahan mencapai Rp 103 triliun sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Tiga Bank Besar Jepang Agresif Lakukan Ekspansi Bisnis di Asia, Termasuk Indonesia
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, menyatakan bahwa realisasi insentif KLM akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor-sektor prioritas yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bicara kemungkinan, mungkin saja, tergantung kondisi dan urgensinya,” ujar Solikin belum lama ini, menanggapi peluang perluasan insentif ke sektor lainnya.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyebut bahwa insentif KLM lebih berdampak pada penurunan biaya dana daripada mendorong likuiditas. “Cost of fund CIMB Niaga turun 0,1%–0,15% pada sektor yang diberi insentif,” ujarnya.
Baca Juga: Kredit Menganggur Bank Besar Makin Menumpuk, Capai Ratusan Triliun pada 2024
Kendati demikian, likuiditas CIMB Niaga masih mengetat. LDR bank ini per Februari 2025 tercatat sebesar 86,14%, naik dari 80,9% pada periode yang sama tahun lalu.
Selanjutnya: Bank Mandiri Siapkan Lelang 3.000 KPR Macet, Cek Cara Mendapatkannya
Menarik Dibaca: 30 Template Kartu Ucapan Paskah untuk Anak-Anak dengan Desain Lucu Penuh Warna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News