Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemasaran produk asuransi berbasis investasi (PAYDI) atau atau yang kerap dikenal dengan unitlink masih dibayangi praktik mis-selling. Dampaknya jelas, yakni konsumen dirugikan, sengketa meningkat, dan kepercayaan publik tergerus.
Menurut data hasil disertasi doktoral Rista Qatrini Manurung yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial, praktik mis-selling produk unitlink masih menjadi salah satu yang banyak dikeluhkan konsumen di industri asuransi Indonesia.
Namun, saat ini ada persoalan pada pola pertanggungjawaban hukum. Selama ini, perusahaan asuransi kerap dibebani tanggung jawab mutlak melalui asas vicarious liability absolut, tanpa melihat siapa pelaku kesalahan dan sejauh mana upaya pengawasan telah dilakukan.
Pendekatan vicarious liability secara absolut dinilai problematis . Beban menumpuk di perusahaan asuransi, sementara agen, yang berada di garis depan penjualan, tidak selalu dimintai pertanggungjawaban setimpal. “Penerapan vicarious liability secara absolut menimbulkan ketimpangan tanggung jawab, melemahkan pengawasan, dan mendorong moral hazard pada agen asuransi maupun konsumen,” kata Rista, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Unitlink Pendapatan Tetap Tertekan, Ini 10 Produk Return Tertinggi pada Februari 2026
Hasil disertasi Rista menunjukkan bahwa penerapan vicarious liability secara absolut tidak mencerminkan keadilan. Disertasi bertajuk Pertanggungjawaban Bersyarat Perusahaan Asuransi Yang Berkeadilan Atas Kesalahan Agen Asuransi Dalam Pemasaran Unitlink memperlihatkan bahwa Model yang lebih tepat adalah liability at fault, yakni pertanggungjawaban berbasis kesalahan.
Dalam skema ini, perusahaan tetap bertanggung jawab sepanjang terbukti lalai dalam pengawasan atau mitigasi mis-selling. Sebaliknya, agen harus bertanggung jawab secara pribadi jika melakukan pelanggaran atau bertindak di luar kewenangannya.
Rista menyebut bahwa model pertanggungjawaban berbasis kesalahan lebih adil dan proporsional, sekaligus sejalan dengan prinsip equality before the law. Setiap pihak memikul tanggung jawab sesuai perannya.
“Jika diterapkan konsisten, pendekatan ini menurutnya dapat memperkuat perlindungan konsumen, memberi kepastian hukum, dan memulihkan kepercayaan terhadap industri asuransi jiwa.” tandasnya.
Kerugian Akibat Miss-selling
Disertasi Rista menganalisis data praktik mis-selling Unit Link pada lima perusahaan Asuransi jiwa di Indonesia selama periode tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Data menunjukkan tren signifikan, kasus meningkat dari 287 pada 2020 menjadi puncaknya 2.175 pada 2022, lalu menurun menjadi 299 pada 2025.
Selama periode tersebut, ada total 5.688 laporan complain di lima perusahaan itu. Namun, hanya 686 kasus yang terbukti mis-selling berdasarkan investigasi internal. Kendati begitu, jumlah kerugiannya cukup besar, mencapai Rp 790 miliar. Di mana Rp 164,3 miliar ditanggung perusahaan dan Rp 626 miliar jadi kerugian konsumen.
Rista mengatakan bahwa data tersebut mencerminkan dinamika peningkatan dan perbaikan, tetapi masih menandakan persoalan struktural dalam pengawasan dan pertanggungjawaban. Besarnya kerugian yang ditanggung konsumen menunjukkan bahwa mekanisme pembuktian tidak selalu mencerminkan dampak kerugian nyata.
Baca Juga: Setelah Tertekan Dalam Beberapa Tahun, OJK Yakin Kinerja Unitlink Mulai Stabil
Ia bilang, pembuktian mis-selling menghadapi kendala seperti keterlambatan pengaduan, bukti terbatas, dan sulitnya menghadirkan agen, sehingga penyelesaian sengketa menjadi rumit dan berpotensi merugikan konsumen maupun perusahaan.
Data kerugian tersebut masih mencakup di lima perusahaan saja. Jika cakupan diperluas ke 58 perusahaan asuransi di Indonesia, angkanya bisa sangat besar. Hal ini menunjukkan mis-selling sebagai masalah sistemik dengan dampak ekonomi dan hukum signifikan.
Rista menjabarkan, pemasaran produk unit link tanpa penjelasan yang memadai berisiko bagi perusahaan dan konsumen. Mis-selling terjadi bukan semata kesalahan konsumen, melainkan akibat kombinasi sistem pemasaran, peran agen, dan lemahnya pengawasan perusahaan.
Dari sisi perusahaan, risiko muncul karena produk yang kompleks, lemahnya pelatihan dan pengawasan agen, serta tekanan target penjualan yang mendorong penjualan agresif. Dari sisi agen, risiko timbul akibat kurangnya pemahaman, penyampaian informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, serta dorongan komisi yang bisa memicu janji tidak sesuai polis.
Baca Juga: OJK Catat Premi Unitlink Rp 4,06 Triliun per Januari 2026, Tumbuh 6,56%
Sementara dari sisi konsumen, risiko dipicu oleh rendahnya literasi keuangan, tidak membaca polis meski ada masa free look, dan mudah percaya pada penjelasan agen tanpa verifikasi.
Hal itu menegaskan bahwa pembagian tanggung jawab antara perusahaan dan agen dalam kasus mis-selling tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Meski agen bersifat independen, praktik di lapangan menunjukkan adanya keterkaitan kuat dengan perusahaan, sementara regulasi cenderung membebankan tanggung jawab penuh ke perusahaan.
Karena itu, kata Rista, diperlukan pendekatan pertanggungjawaban bersyarat yang lebih proporsional, dengan menilai sejauh mana perusahaan mengendalikan dan memberi wewenang kepada agen. “Penilaiannya menggunakan dua uji: Beyond Control Test dan Authorization Test,” ujarnya.
Melalui uji pengendalian dan otorisasi, serta penerapan tata kelola yang baik, tanggung jawab dapat dibagi secara lebih adil—tidak otomatis dibebankan ke satu pihak, tetapi disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













