kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.039.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.783   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.235   -86,97   -1,04%
  • KOMPAS100 1.158   -11,60   -0,99%
  • LQ45 838   -5,18   -0,61%
  • ISSI 293   -4,14   -1,40%
  • IDX30 443   -2,67   -0,60%
  • IDXHIDIV20 534   -1,42   -0,26%
  • IDX80 129   -1,09   -0,84%
  • IDXV30 144   -1,15   -0,79%
  • IDXQ30 143   -0,54   -0,37%

OJK Terbitkan Aturan TI Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah


Kamis, 08 Januari 2026 / 14:48 WIB
OJK Terbitkan Aturan TI Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
ILUSTRASI. BPR Kencana (Dok/LPS)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendorong akselerasi digitalisasi industri BPR/S.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, beserta aturan pelaksananya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025.

Regulasi ini, sejalan dengan pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027.

Baca Juga: Hasil Investasi YOII Tumbuh 44% hingga November 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini mendorong BPR dan BPR Syariah untuk memperkuat pengamanan informasi melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI secara menyeluruh.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan BPR dan BPR Syariah memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, baik dari aspek people, process, maupun technology, serta penerapan tata kelola yang baik,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

POJK ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain tata kelola TI yang mencakup kewenangan dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, arsitektur TI bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital, hingga manajemen risiko TI. Pengaturan tersebut juga mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi (PJTI), serta kewajiban memiliki rencana pemulihan bencana atau disaster recovery plan.

Selain itu, OJK mewajibkan penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berada di wilayah Indonesia. Ketentuan ini juga menekankan pentingnya ketahanan dan keamanan siber, seiring meningkatnya konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.

Dian menegaskan, pengembangan sistem TI di BPR dan BPR Syariah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah. “Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun melalui vendor, tanpa membahayakan kesehatan bank dan tetap mengutamakan pelindungan nasabah,” katanya.

Baca Juga: AAUI Perkirakaan Ada Potensi Rasio Klaim Asuransi Kredit di Level Tinggi pada 2026

Aturan ini akan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya POJK dan PADK tersebut, OJK mencabut POJK Nomor 75/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang standar penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPR Syariah.

Selanjutnya: Restitusi Pajak Sepanjang 2025 Tembus Rp 361,2 Triliun, Melonjak 36%

Menarik Dibaca: Memilih Hunian Nyaman, Ini Tips Praktis Sebelum Membeli Rumah dari Park Serpong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×