Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan laporan transaksi yang mencurigakan. PPATK menyatakan, dari seluruh industri jasa keuangan, baru perbankan yang aktif memberikan laporan transaksi mencurigakan.
Kepala PPATK Yunus Husein mengingatkan, lembaga keuangan yang menutupi transaksi yang mencurigakan bisa terkena sanksi. "Mereka bisa kami kenai denda Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar jika kami temukan ada transaksi pencucian uang," katanya Ahad (15/3).
PPATK mencatat per 31 Januari 2009, industri perbankan menyerahkan 19.242 laporan transaksi yang mencurigakan. Laporan dari bank itu setara dengan 90% dari seluruh laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu 24.392 laporan.
Perusahaan keuangan non-bank hanya menyerahkan 5.150 laporan mencurigakan. Perinciannya, 30 perusahaan sekuritas menyerahkan 227 laporan, dan 30 perusahaan valuta asing alias money changer memberikan 3.147 laporan transaksi.
Sisa laporan berasal dari 1 lembaga dana pensiun sebanyak satu laporan, 15 perusahaan financial agency atau agen keuangan (285 laporan), dan tiga perusahaan manajer investasi (12 laporan). Terakhir, 26 perusahaan asuransi menyerahkan 1.478 laporan.
Selama ini, baru dua perusahaan yang terkena sanksi PPATK. Keduanya adalah perusahaan penukaran valuta asing atawa money changer yang menerima pencucian uang dari PT Bank Global beberapa tahun lalu.
Kedua money changer itu divonis bersalah karena menerima uang kiriman senilai Rp 30 miliar dari Bank Global.
"Kami telah memberikan sanksi ke pejabat di kedua perusahaan tersebut berupa denda masing-masing senilai Rp 500 juta. Kesalahan mereka adalah tidak melapor ke PPATK tentang transaksi pengiriman uang yang mencurigakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News