kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pro Kontra Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Masuk Kategori Sistemik Keuangan


Senin, 12 Desember 2022 / 20:35 WIB
Pro Kontra Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Masuk Kategori Sistemik Keuangan
ILUSTRASI. IKNB dikabarkan batal masuk kategori sistematik keuangan


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dikabarkan batal masuk dalam industri yang bisa berdampak sistemik di sektor keuangan layaknya perbankan.

Di draf lama Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), diatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan Sistemik.

Lembaga Jasa Keuangan tentu menyangkut perbankan dan IKNB. Akan tetapi, di draf terbaru RUU P2SK yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah pada Kamis (8/12), hanya bank yang masuk dalam kategori sistemik.

Jika berkaca dari kasus-kasus yang menyangkut industri ini sebelumnya, IKNB masuk dalam kategori sistemik. Bahkan, jika melihat dari tagihan yang tidak terbayarkan nilainya mencapai triliunan.

Sekadar informasi, sistemik keuangan adalah apabila kegagalan baik dalam hal ini adalah bank, akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana (rush) maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian.

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky memandang setuju apabila IKNB masuk dalam kategori sistemik. Yanuar menjelaskan, apabila IKNB diputuskan tidak masuk ke dalam kategori sistemik, artinya ada ketidakmampuan dalam mendeteksi tugas, pokok, dan fungsi dari IKNB.

Baca Juga: Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK

"Ya, karena tidak mampu mendeteksi, agar lepas tanggung jawabnya," kata Yanuar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/12).

Oleh sebab itu, Yanuar memandang IKNB seharusnya masuk kategori sistemik karena praktik shadow banking dilakukan melalui IKNB. Shadow banking sebuah praktik mengelola dana publik tetapi tidak mau ikut regulasi dan deteksi dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, IKNB memang tidak masuk kategori sistemik. Menurutnya, IKNB tidak memiliki dampak sistemik, berbeda dengan bank.

Lebih lanjut, bank memiliki hubungan pinjam meminjam antar bank yang disebut pasar uang antar bank. Keterkaitan antar bank itu sangat besar, kegagalan satu bank bisa berdampak ke bank lain.

"Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan IKNB, sebab hubungan IKNB lebih antara IKNB tersebut dengan nasabahnya," kata Piter saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/12).

Bahkan, kata Piter, tidak semua bank dikategorikan berdampak sistemik. Oleh karena itu, Piter memandang, IKNB memang tidak perlu dimasukkan dalam kategori berdampak sistemik, walaupun nilai kegagalannya sangat besar.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×