Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2.523 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal per April 2025. Secara rinci, Pulau Jawa mendominasi dengan 1.689 aduan atau porsinya 66,94% terhadap total aduan.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, dominasi pengaduan pinjaman online dari Pulau Jawa lantaran faktor penduduk Pulau Jawa yang paling banyak sehingga peluang permintaan layanan pinjaman online di Pulau Jawa juga tinggi.
Dengan demikian, hal itu membuka celah bagi pinjol ilegal untuk masuk, sehingga tinggi juga aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Nasabah Fintech Meningkat, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025 yang Bisa Dipilih
Meski dari segi konektivitas digital Pulau Jawa itu paling baik, Nailul tak memungkiri faktor tersebut juga membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal karena mudahnya mengakses informasi. Selain itu, dia berpendapat masih minimnya pemahaman masyarakat terkait bahaya menggunakan pinjol ilegal juga menjadi faktor yang menyebabkan banyaknya aduan dari Pulau Jawa.
"Meski dari berbagai aspek paling mumpuni, tetapi belum tentu masyarakat (Pulau Jawa) sadar untuk menghindari pinjol ilegal. Saya yakin, ada di antara para pelapor, yang dengan sadar meminjam di pinjol ilegal," kata Nailul kepada Kontan, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Nailul menyadari jumlah aduan yang masih terbilang tinggi untuk pinjol ilegal tak terlepas dari fenomena tertolaknya masyarakat dalam hal mengajukan pinjaman di fintech lending legal. Dengan demikian, banyak masyarakat yang mau tak mau beralih meminjam ke pinjol ilegal karena kebutuhan yang mendesak.
"Mereka yang tertolak di sistem fintech legal, akan beralih ke pinjol ilegal untuk mendapatkan pinjaman karena memang perlu untuk memenuhi kebutuhan hidup," tuturnya.
Nailul mengatakan upaya OJK saat ini memang bisa dibilang cukup lemah dalam hal mengantisipasi masyarakat beralih ke pinjol ilegal. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang terjebak dan permintaan untuk pinjol ilegal juga masih cukup tinggi.
Baca Juga: Pulau Jawa Dominasi Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Begini Kata AFPI
"Selain itu, masih banyak sekali saluran baik media sosial maupun video yang masih menampilkan praktik pinjol ilegal. Banyak juga masyarakat masuk ke grup yang menyediakan pinjaman ke pinjol ilegal tanpa harus bayar. Padahal, mereka sedang tertipu terkait praktik pinjol ilegal," kata Nailul.
Atas dasar itu, Nailul menyampaikan salah satu upaya yang dapat ditempuh OJK, yaitu membuka moratorium untuk sebagian pelaku pinjol ilegal yang dirasa memenuhi modal untuk menjadi legal. Jika tidak segera dibuka moratorium, selamanya pinjol ilegal tersebut tetap menjadi ilegal.
"Apabila moratorium dibuka, persyaratan juga harus lebih ketat. Jadi, tidak ada alasan sebenarnya untuk masih melakukan moratorium," ujar Nailul.
Selanjutnya: Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram
Menarik Dibaca: Edukasi Hidup Bersih dan Sehat, Guardian Gelar Guardiancares
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News