kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Risiko Kredit Turun, Biaya Pencadangan Bank-Bank Besar Menyusut


Selasa, 03 Juni 2025 / 05:10 WIB
Risiko Kredit Turun, Biaya Pencadangan Bank-Bank Besar Menyusut
Nasabah bertransaksi menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) di Bogor, Sabtu (1/3). Mayoritas bank-bank besar di Indonesia tercatat telah menurunkan biaya pencadangannya pada bulan April 2025.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas bank-bank besar tercatat telah menurunkan biaya pencadangannya per April 2025. Langkah tersebut dilakukan ketika risiko pemburukan kredit tengah mengalami penurunan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL gross perbankan per April 2025 berada di level 2,24% atau turun sembilan basis poin (bps). Pada periode yang sama, rasio Loan at Risk (LaR) berada di level 9,92% atau turun 112 bps.

Hanya saja, jika dilihat secara bulanan, NPL gross perbankan naik tujuh bps dari bulan sebelumnya per April 2025. Tak hanya itu, rasio LaR juga naik tujuh bps jika dibandingkan secara bulanan.

Baca Juga: Tantangan dan Strategi Perbankan Menghadapi Risiko Kredit di 2024

Di kalangan bank KBMI 4, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga mengalami penurunan biaya pencadangan yang cukup besar. Hingga April 2025, biaya pencadangan Bank Mandiri turun hingga 9,09% menjadi Rp 3 triliun.

Lebih lanjut, ada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang juga mengalami penurunan biaya provisi sekitar 7,14% YoY. Nilainya dari Rp 1,4 triliun di April 2024 menjadi Rp 1,3 triliun setahun kemudian.

 

Hera F. Haryn selaku EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA mengungkapkan biaya pencadangan dibentuk sejalan dengan perkembangan kualitas aset keuangan, terlebih portofolio kredit. Artinya, jika biayanya turun maka kualitasnya makin membaik.

Adapun, Hera bilang rasio pencadangan NPL dan LaR yang dimiliki BCA juga berada pada level solid. Per kuartal I-2025, rasio pencadangan NPL dan LaR BCA masing-masing 180,5% dan 66,5%.

Baca Juga: Bank Besar Pasang Target Margin Bunga Bersih Lebih Kecil di Tahun Ini

“BCA mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko secara disiplin,” ujarnya.

Tak hanya di kalangan bank KBMI 4, PT Bank CIMB Niaga Tbk juga tercatat mengalami penurunan biaya pencadangan yang cukup signifikan menjadi Rp 181,85 miliar. Pada periode sama tahun sebelumnya, biaya pencadangan CIMB Niaga senilai Rp 450,86 miliar.

Sementara itu, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan bilang saat ini memang kualitas aset CIMB Niaga tergolong baik. Padahal, Lani bilang biaya pencadangan yang dilakukan oleh CIMB Niaga saat ini lebih konservatif.

Lani menambahkan di situasi saat ini, kualitas aset menjadi salah satu fokus utama yang betul-betul dijaga. Di mana, rasio NPL dari CIMB Niaga terjaga di level 1,9% pada tiga bulan pertama 2025.

“Kami tetap waspada dengan terus memonitor kualitas kredit,” ujar Lani.

Baca Juga: BI Rate Turun, Sejumlah Perbankan Optimistis Kinerja Kredit Tumbuh Positif Tahun Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun memastikan bahwa saat ini bank-bank sudah cukup baik. Ditambah, kualitas kredit perbankan tergolong dalam kondisi baik-baik saja.

Menurutnya, ini tercermin dari NPL perbankan yang masih berada di bawah 3% pada caturwulan pertama di 2025 ini. 

“Tren coverage pencadangan CKPN cukup stabil,” tandas Dian.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 3 Juni 2025, Peluang Baru Rejeki & Karier Taurus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×